Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Upaya mencatut nama Wali Kota Solo untuk menghindari penindakan justru berujung sorotan.
Satpol PP Kota Solo memastikan tidak ada perlakuan khusus, meski seorang pegawai coffee shop di Jalan Slamet Riyadi sempat membawa-bawa nama Wali Kota Respati Ardi di tengah pelanggaran yang dilakukan.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, menyebut pencatutan nama tersebut diduga hanya akal-akalan untuk mengintimidasi agar tidak ditertibkan.
“Mungkin hanya klaim sepihak hanya untuk menakut-nakuti saja,” ungkap Didik, saat dihubungi Selasa (28/4/2026).
Meski demikian, Didik menegaskan bahwa penegakan aturan tetap berjalan tanpa pandang bulu.
Tidak ada pihak yang diistimewakan dalam penggunaan fasilitas umum.
Coffee shop tersebut diketahui melanggar sejumlah aturan, mulai dari penempatan meja dan kursi yang menutup guiding block hingga penggunaan area yang tidak sesuai waktu yang ditentukan.
Baca juga: Coffee Shop Ini Diduga Catut Nama Wali Kota dan Pakai Badge Pemkot Solo di Seragam Karyawan
Baca juga: Badge Pemkot Solo Dipakai di Seragam Karyawan Coffee Shop Ini! Diduga untuk “Tameng” Pelanggaran
“Beliau tidak menspesialisasikan satu dengan yang lain. Aturan seperti apa kita kembalikan,” jelas Didik.
Selain itu, pelaku usaha juga kedapatan menempatkan meja kursi sebelum pukul 21.00 WIB, padahal hal tersebut dilarang.
Satpol PP pun akan terus melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan para pelaku usaha agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
“Jadi tetap akan kami lakukan ketegasan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami akan koordinasi secara baik-baik. Jangan sampai usaha mereka mengorbankan fasum yang harusnya bukan untuk mereka,” tuturnya.