DPRD Jatim Respons Demo Driver Online, Perda Aplikator Nakal Disiapkan
Cak Sur April 28, 2026 04:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - DPRD Jawa Timur (Jatim) menanggapi tuntutan massa yang tergabung dalam aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) Jatim saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (28/4/2026).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Yordan M Batara Goa, turun langsung menemui ribuan driver online roda dua dan roda empat sekitar pukul 13.00 WIB.

Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan demonstran langsung menggelar audiensi bersama Yordan di salah satu ruangan di gedung dewan.

Baca juga: Breaking News - Demo Driver Online Surabaya, Massa DOBRAK Bergerak ke DPRD Jatim Bawa 3 Tuntutan

DPRD Jatim Siapkan Pembahasan Perda

Yordan yang juga Anggota Komisi A DPRD Jatim menyampaikan rencana untuk menggelar pertemuan lanjutan, guna membahas kemungkinan penyusunan peraturan daerah terkait penindakan aplikator nakal.

"Kami akan mengundang perangkat daerah, tenaga ahli, dan komisi DPRD, serta perwakilan massa driver online, untuk melihat bagaimana cara agar perda tersebut bisa direalisasikan," ujar Yordan, ditemui SURYA.co.id setelah audiensi.

Ia menegaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah merevisi program pembentukan peraturan daerah, sekaligus memastikan regulasi tersebut menjadi inisiatif bersama antara eksekutif dan legislatif.

Baca juga: Ribuan Driver Online Demo DPRD Jatim, Tuntut Tarif Sesuai SK Gubernur

UNJUK RASA - Massa yang tergabung dalam aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) Jatim, menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Selasa (28/4/2026) sekitar jam 12.00 WIB. Mereka menuntut anggota dewan segera menyusun peraturan daerah, soal penentuan tarif ojek online
UNJUK RASA - Massa yang tergabung dalam aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) Jatim, menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Selasa (28/4/2026) sekitar jam 12.00 WIB. Mereka menuntut anggota dewan segera menyusun peraturan daerah, soal penentuan tarif ojek online (Surya.co.id/Febrianto Ramadani)

Aturan Sudah Ada, Tapi Tak Dipatuhi

Menurut Yordan, sebelumnya telah ada aturan yang mengatur operasional aplikator transportasi online. Namun dalam praktiknya, aturan tersebut tidak dipatuhi oleh pihak aplikator.

"Peraturan sebelumnya sudah ada cuma itu tidak dipatuhi oleh aplikator, dan supaya bisa dipatuhi oleh aplikator, massa ingin dinaikkan menjadi peraturan daerah. Nah, itu yang bakal kami cari celahnya supaya bisa terwujud," urainya.

  • DPRD akan revisi program pembentukan perda
  • Libatkan eksekutif, legislatif, dan driver online
  • Targetkan aturan lebih kuat dan mengikat aplikator

Harapan Driver Online terhadap Regulasi Baru

Di sisi lain, Humas Dobrak Jatim, Samuel Grandy, menyampaikan apresiasi atas respons DPRD Jatim terhadap tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Pihaknya berharap, regulasi baru dalam bentuk peraturan daerah dapat segera direalisasikan agar permasalahan serupa tidak terus berulang.

"Selama ini tidak dipatuhi oleh aplikator sehingga kami melakukan aksi, untuk meminta ketegasan dari pihak pemerintah agar supaya merealisasikan SK Gubernur atau dipatuhi oleh aplikator," tandas Samuel.

Dengan adanya rencana pembahasan perda tersebut, para driver online berharap ada kepastian hukum yang mampu melindungi hak mereka, khususnya terkait tarif dan sistem operasional aplikasi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.