Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap seorang siswi SMP MBC Ohe yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Sikka, NTT, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Maumere pada Senin, 27 April 2026.
Persidangan berlangsung tertutup dengan terdakwa FRG menjalani agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum serta pemeriksaan keterangan saksi korban.
Meski digelar tertutup karena melibatkan anak di bawah umur, keluarga korban tetap hadir di lokasi sejak pagi untuk mengikuti jalannya proses hukum.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tim Hukum keluarga korban dari Orinbao Law Office, Rudolfus P. Mba Nggala, SH., M.Hum.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Noni di Desa Rubit Sikka, Ini Harapan dari Kuasa Hukum
Sebanyak lima saksi dari pihak keluarga korban turut hadir, yakni Herman Yosef (ayah korban), Maria Yohana Nona (ibu korban), Emanuel Mula, Angelia Jafar Sigari, dan Saverinus Heriyanto. Sementara satu saksi lainnya, Dominika Dole, tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Di ruang sidang, keluarga korban didampingi tim kuasa hukum dari Orinbao Law Office, yaitu Viktor Nekur, SH., Rudolfus P. Mba Nggala, SH., M.Hum., dan Rikardus Trofinus Tola, SH.
Salah satu keluarga korban, Emanuel Mula, menjelaskan bahwa dalam persidangan, ayah dan ibu korban sempat dimintai keterangan oleh majelis hakim.
Setelah itu, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa FRG untuk menanggapi keterangan tersebut.
Menurut Emanuel, terdakwa membantah sebagian keterangan keluarga korban. Di antaranya terkait jumlah anak kecil yang berada di rumah saat kejadian di mana keluarga korban menyebut ada dua anak, namun dibantah terdakwa dengan menyatakan hanya satu anak berusia dua tahun.
Selain itu, keterangan ibu korban mengenai dugaan kontak pandang antara terdakwa FRG dan Dominika Dole juga dibantah oleh terdakwa.
Hal serupa terjadi pada keterangan saksi Saverinus Heriyanto terkait waktu kejadian saat korban berteduh di sebuah kios karena hujan.
Saverinus menyebut peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 Wita, namun terdakwa FRG membantah dan menyatakan kejadian berlangsung sekitar pukul 16.00 Wita.
Sidang perdana ini menjadi perhatian keluarga korban yang terus mengikuti proses hukum dengan harapan kasus dapat terungkap secara terang benderang.
Peristiwa bermula pada Jumat, 20 Februari 2026, ketika STN pergi ke rumah salah satu kerabat untuk mengambil gitar miliknya yang sebelumnya dipinjam. Namun hingga pukul 20.00 Wita, korban belum juga kembali ke rumah.
Keluarga yang mulai khawatir kemudian melakukan pencarian ke rumah kerabat dan sejumlah tetangga, tetapi korban tidak ditemukan. Dua hari kemudian, pada Minggu, 21 Februari 2026, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kewapante.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi bersama keluarga melakukan pencarian. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah tercium bau menyengat di sekitar Kali Watuwogat.
Pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, jasad korban ditemukan dalam kondisi tertimbun di bawah tumpukan rumput, kayu, dan bambu yang dipalang.
Kasus ini kemudian terus dikembangkan hingga akhirnya tim Buser Polres Sikka mengamankan sejumlah terduga pelaku. Terduga pelaku yang diamankan pertama kali yakni FRG (16).
Lalu disusul dua orang tersangka lainnya yang diamankan polisi di wilayah Nebe dan Maumere pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menerbitkan Sprindik dan Springas, memeriksa sejumlah saksi termasuk anak saksi serta ahl, serta mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka VS diduga berperan membantu pelaku utama berinisial FRG mengangkat dan memindahkan jenazah korban ke lokasi persembunyian lain. VS juga diduga menyembunyikan parang yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Sementara itu, tersangka SG diduga memiliki peran mengarahkan pelaku lain untuk menyembunyikan gitar milik korban. SG juga disebut memerintahkan pemindahan jenazah korban bersama VS dan FRG agar peristiwa tersebut tidak diketahui. (Awk)