TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus mendorong optimalisasi pengelolaan barang milik daerah (BMD), salah satunya melalui mekanisme lelang terhadap kendaraan dinas yang dinilai tidak lagi efisien untuk digunakan.
Menariknya, proses lelang pada triwulan pertama 2026 justru menunjukkan hasil di luar perkiraan, dengan nilai penjualan yang melonjak jauh dari harga awal.
Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa lelang dilakukan sebagai bagian dari proses penghapusan aset yang sudah tidak layak secara fungsional.
Baca juga: Samarinda Siapkan Konektivitas IKN, Usulkan Jalan hingga Wisata Terintegrasi
“Ini untuk penghapusan barang milik daerah yang sudah kita ukur, jadi tingkat efisiensinya di bawah 30 persen, maka kita usulkan untuk dilakukan penghapusan dengan cara lelang,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil inventarisasi pada triwulan pertama 2026 dari usulan sejumlah OPD, terdapat tiga item yang diajukan untuk dihapus melalui lelang, yakni :
Kategori scrap sendiri mencakup berbagai jenis kendaraan, mulai dari roda dua, roda empat, hingga kendaraan teknis seperti mobil derek milik Dinas Perhubungan.
Penetapan kategori ini dilakukan lantaran banyak unit yang tidak lagi memiliki dokumen pendukung.
Menurut Yusdiansyah, kendaraan dengan dokumen lengkap seperti BPKB dan surat-surat resmi akan dihitung per unit.
Namun, jika dokumen tidak ditemukan, baik karena keterbatasan penelusuran arsip maupun faktor lainnya, maka seluruh item tersebut dimasukkan dalam kategori scrap.
“Jadi ketika kendaraan itu dokumen pendukung lengkap, contoh surat-suratnya lengkap, BPKB ada, itu kami hitung per unit. Tapi kalau dokumen pendukung tidak ada, mungkin karena kita tidak flashback ke belakang sehingga dokumen itu tidak ada, sampai saat kami inventarisir terakhir itu tidak ditemukan maka kami kategorikan semua item itu jadi hitung scrap,” lanjutnya.
Setelah proses inventarisasi, BPKAD mengajukan permohonan penilaian kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menentukan nilai wajar sebagai dasar harga lelang.
“Nilai wajar berapa dari nilai wajar dilelang itu didapatkan nilai rekomendasi untuk nilai jualnya sebagaimana yang tertera dalam lelang,” katanya.
Dari hasil penilaian awal, kendaraan
Namun, dalam pelaksanaannya, satu item yakni Pajero justru dibatalkan oleh KPKNL karena dokumen pendukung tidak lengkap.
“Yang diakomodir KPKNL hanya dua, lelang kendaraan roda dua tipe RX King dan kendaraan bentuk scrap yang tadi,” ungkapnya.
Meski demikian, hasil lelang terhadap dua item yang tersisa justru menunjukkan lonjakan yang signifikan.
Nilai jual RX King meningkat drastis dari Rp1 juta menjadi Rp11 juta, sementara paket scrap melonjak dari Rp77 juta menjadi Rp265 juta.
“Itu yang menjadi hal biasa menurut kami artinya itu masih bernilai komersial ekonomis walaupun secara fisik tidak bisa dimanfaatkan lagi karena nilai fisiknya sudah di bawah 30 persen,” tegas Yusdiansyah.
Ia memastikan, seluruh hasil penjualan dari lelang tersebut telah masuk ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dalam kategori pendapatan lain-lain yang sah.
“Jadi untuk triwulan pertama 2026 kami sudah melakukan lelang dan sudah berakhir dan masuk kas daerah, dan nilai penjualan itu masuk PAD kategori pendapatan lain-lain,” pungkasnya. (*)