Penarikan Tarif Masuk Bendungan Lahor Akses Malang-Blitar Akan Segera Diberlakukan Kembali
Alga W April 28, 2026 06:14 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Portal masuk Bendungan Lahor di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jatim, segera beroperasi kembali.

Pengoperasian ini dilakukan setelah hampir satu bulan lamanya Perum Jasa Tirta I memberikan kelonggaran akses tanpa dikenakan tarif masuk.

Baca juga: Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG di Tempurejo Dihentikan Sementara Waktu usai 5 Siswa Dirawat

Kasubdiv Pengusahaan Wilayah Sungai Brantas 2 Perum Jasa Tirta I, Bayu Sakti, membenarkan adanya informasi tersebut.

Namun, ia belum bisa memastikan kapan gate masuk akan beroperasi.

"Kalau akan (beroperasi) iya. Saat ini masih dalam koordinasi," kata Bayu ketika dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).

Bayu menjelaskan kembali portal masuk jalan tembusan antara Malang-Blitar maupun sebaliknya, merupakan langkah pengamanan serta pengendalian kawasan bendungan.

Di antaranya, upaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan infrastruktur bendungan.

Kemudian mendukung kelancaran kegiatan operasi dan pemeliharan.

"Serta melindungi kepentingan masyarakat luas yang bergantung pada fungsi bendungan. Karena bendungan merupakan objek vital nasional (Onvitnas)," jelasnya.

Dengan ini, Bayu mengimbau kepada masyarakat utamanya pengguna jalan tembusan itu agar memahami kebijakan dari Perum Jasa Tirta I.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama pengoperasian gate berlangsung," bebernya.

Sebagaimana diketahui, pada 30 Maret 2026 lalu portal masuk Bendungan Lahor tidak beroperasi karena dugaan perusakan oleh salah seorang warga bernama Hadi Wiyono alias Dur.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak ketiga ke Polres Malang selaku pengelola portal masuk, yakni PT Xfresh Citra Perkasa.

Selanjutnya, oleh pihak kepolisian dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga adanya penetapan tersangka terhadap Dur kemarin Kamis (23/4/2026).

Jadwalnya, kemarin Senin (27/4/2026), Dur akan diperiksa di Satreskrim Polres Malang setelah adanya penetapan tersangka dengan Pasal 448 ayat 1 KUHP tentang Pemaksaan.

Namun, hal itu urung dilakaanakan sebab, pihak Dur meminta untuk dijadwal ulang. 

"Rencanannya Senin kemarin, tapi kami minta penundaan," kata pengacara Dur, Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh. 

Karena adanya permintaan penundaan, Cak Sholeh menyebutkan pemeriksaan akan dilaksanakan besok Rabu (29/4/2026). 

Seperti yang disampaikan sebelumnya, Cak Sholeh akan mengajukan gugatan praperadilan jila klienya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kenapa kita gugat praperadilan? Pertama kasus ini super cepat, mulai dari laporan, pemeriksaan saksi, kemudian tiba-tiba penetapan tersangka," imbuhnya.

Selanjutnya, ia mengklaim pasal yang disangkakan ke Dur yaitu pasal 448 ayat 1 yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan tidaklah tepat. 

Sebab, dalam kasus ini, Dur tidak pernah melakukan sesuatu atau meminta portal untuk dibuka, serta tidak ada kekerasan yang dilakukan ke penjaga portal. 

"Kalau ini disematkan ya tidak tepat, maka kami harus ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.