Update Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Jaksa Peneliti Kejari Pelalawan Mulai Periksa Berkas
Muhammad Ridho April 28, 2026 08:24 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran pupuk subsidi tahun 2019-2022 di tiga kecamatan terus berprogres di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Tim jaksa penyidik terus melengkapi berkas kasus rasuah bantuan pupuk di Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras. Tim penyidik telah memanggil dan memeriksa ulang seluruh saksi yang terkait dengan 19 orang tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan sebelumnya.

Proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 34 miliar ini.

"Proses pemberkasan terus kita kejar. Saat ini jaksa peneliti mulai memeriksa dan meneliti berkas dari jaksa penyidik," ungkap Kajari Pelalawan, Dr Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Jumieko Andra kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (28/4/2026).

Dijelaskannya, dari 19 tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan penyaluran bantuan pupuk dari pemerintah ini, sebanyak 14 berkas telah ditangani jaksa peneliti. Setelah diserahkan oleh jaksa penyidik yang selama ini berjibaku melengkapi berkas perkara. 

Setiap berkas yang dinilai kurang lengkap akan segera disempurnakan oleh korps adhyaksa. Proses ini akan berjalan hingga semua berkas perkara lengkap dan sempurna di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya akan membawa kasus ini ke persidangan. 

"Proses ini membutuhkan waktu, mengingat jumlah saksi dalam kasus ini sangat banyak dengan tersangka 19 orang," papar Jumieko. 

Untuk kepentingan pemberkasan ini, tim penyidik telah memperpanjang penahan 18 dari 19 TSK.

Satu orang tersangka tak ditahan sejak awal, lantaran kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan. Sedangkan 18 TSK lagi telah mendekam di Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru dan Lapas Perempuan Pekanbaru, sepanjang Bulan Januari hingga Maret lalu.

"Perpanjangan sudah dilakukan bagi yang masa penahanannya akan berakhir," ungkapnya.

Baca juga: Satu dari 19 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Kembalikan Kerugian Negara

Kejaksaan memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Adapun identitas dan peran masing-masing terangka korupsi pupuk subsidi di tiga kecamatan yakni Kecamatan Bandar Petalangan Y dan ZE berprean sebagai penyuluh dari Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikulturan (DKPTPH) Kabupaten Pelalawan berstatus PNS. Sedangkan AS, EW, dan JH sebagai pengecer pupuk. Selain jadi penyalur pupuk, JH juga bekerja sebagai PNS. Semuanya ditahan pada Selasa (13/1/2026) malam lalu.

Dari Kecamatan Bunut ada 7 tersangka yaitu BM dan AN merupakan penyuluh dari DKPTPH Pelalawan. Keduanya juga tercatat sebagai PNS. Kemudian SS, M, dan A sebagai pengecer pupuk di wilayah tersebut. Kelima tersangka ditahan pada Selasa (13/1/2026) malam lalu. Bertambah satu orang tersangka dari pihak pengecer berinsial RF yang ditahan pada Rabu (14/1/2026). Kemudian menyusul tersangka SE yang ditetapkan dan ditahan pada Rabu (21/1/2026) malam, berperan sebagai pengelola UD pupuk.

Untuk Kecamatan Pangkalan Kuras SB adalah penyuluh dari DKPTPH Pelalawan berstatus PNS. Kemudian ERH, YA, PS, dan S sebagai pengecer pupuk di wilayah kecamatan tersebut. Tersangka ERH seorang wanita yang ditangkap lebih dulu di Pekanbaru pada 8 Januari lalu dan dijebloskan ke sel tahanan. Ia merupakan seorang distributor sekaligus pengecer. 

Sedangkan tersangka PS (63) tidak ditahan karena pertimbangan kondisi kesehatannya. Selebihnya ditahan pada Selasa (13/1/2026) malam lalu. Selanjutnya tersangka AM (62) yang merupakan pensiunan PNS Dinas DKPTPH Pelalawan yang ditahan pada Rabu (18/2/2026) lalu. Wanita ini berperan sebagai Koordinator Balai Penyuluh Pertanian wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras saat itu dan menjadi tersangka yang ke-19 dalam perkara ini.

Kemudian tersangka RM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai Camat Bandar Petalangan.

Namun RM terjerat kasus korupsi pupuk subsidi ini bukan karena statusnya ASN maupun jabatannya sebagai camat aktif. Namun ia berperan sebagai pengecer pupuk subsidi yang memiliki Usaha Dagang (UD) sebagai penyalur bantuan pupuk kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di tiga kecamatan tersebut. 

Total kerugian negara yang timbul akibat penyelewengan pupuk subsidi selama empat tahun mulai 2019-2022 di tiga kecamatan ini sebesar Rp 34.368.779.915,45 atau Rp 34,3 Miliar. Angka ini sesuai dengan hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Provinsi Riau. Dengan rincian di Kecamatan Bandar Petalangan Rp 6,2 M lebih, Kecamatan Bunut Rp 9,2 M, dan Kecamatan Pangkalan kuras Rp18,9 M. 

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.