Tangis Ibu Pecah saat Hakim PN Jambi Vonis Pembunuh Anaknya 19 Tahun Penjara
Mareza Sutan AJ April 28, 2026 09:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan Dede Maulana alias Dede alias Didi (33) bersalah dalam perkara pembunuhan dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/4/2026).

Dede dihukum 19 tahun penjara, setelah melakukan pembunuhan dan perampokan terhadap Nindia Novrin, seorang ibu rumah tangga di Talang Bakung pada awal Oktober 2025 lalu.

Hukuman itu lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum dua pekan lalu.

Tangis keluarga pun pecah di ruang sidang, karena hukuman itu tidak seperti yang diharapkan.

Cici (60), ibu dari almarhumah Nindia Novrin, tak kuasa menahan air mata saat mendengarkan putusan majelis hakim.

Dengan tangan gemetar, Cici menggenggam erat besi kursi rodanya.

Wajahnya memerah, air mata terus mengalir di balik kacamata hingga membasahi hijab merah marunnya.

Suasana sidang pun dipenuhi emosi. Sejumlah anggota keluarga, termasuk orang tua dan suami korban, berusaha menenangkan dengan memegang pundak serta tangan Cici.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 2 Oktober 2025, saat Dede Maulana menghabisi nyawa Nindia dan merampas mobil Mitsubishi Pajero Dakar putih milik korban.

Setelah hampir enam bulan menjalani penahanan, terdakwa akhirnya divonis 19 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan Dede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun kepada terdakwa Dede Maulana," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Dede Maulana melalui penasihat hukumnya, Jumronah, menyatakan menerima.

Ia juga disebut telah mengakui perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

"Terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada suami korban pada sidang pembacaan pleidoi sebelumnya," ujarnya.

Jumronah menambahkan pihaknya tidak mengajukan keberatan atas putusan tersebut, meskipun tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim.

Keluarga Korban Belum Puas

Di sisi lain, keluarga korban menilai hukuman tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

Mereka berharap terdakwa dijatuhi hukuman minimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

Eva, perwakilan keluarga, mengungkapkan kekecewaan atas putusan tersebut.

"Keluarga memang masih kurang puas dengan hasilnya. Dari tuntutan jaksa 18 tahun, vonisnya hanya naik satu tahun menjadi 19 tahun. Tapi, setidaknya ada perubahan dari tuntutan awal,” ujarnya seusai sidang.

Ia juga menyebut bahwa hingga putusan dibacakan, terdakwa belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban.

"Secara pribadi belum ada permintaan maaf. Saat sidang pledoi memang sempat disampaikan permohonan maaf kepada suami almarhumah, sekaligus meminta keringanan hukuman,” katanya.

Kronologi Pembunuhan Berencana

Pada Selasa (30/9/2025), Dede mulai mencari target melalui Marketplace Facebook dengan memantau iklan penjualan mobil.

Sehari kemudian, ia berkomunikasi dengan tiga penjual berbeda dan mendatangi lokasi mereka.

Lokasi pertama di Perumahan Lazio, namun ia tidak berhasil bertemu dengan pemilik kendaraan.

Di lokasi kedua, Perumahan Benfica, ia menemui Bimo Pasmullia Ananta yang menawarkan Mitsubishi Pajero Dakar.

Namun rencananya batal karena BPKB berada di Sarolangun, mobil dilengkapi GPS, dan ia tidak diizinkan melakukan test drive.

Saksi Bimo sempat curiga dengan perilaku terdakwa, terutama saat berpura-pura kehabisan baterai ponsel namun masih terlihat menggunakannya.

Meski demikian, saksi tetap membantu memesankan ojek daring menuju Kafe Delisna, yang lokasinya dekat dengan rumah target berikutnya.

Target ketiga adalah rumah Nindia Novrin di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi.

Gunakan Identitas Palsu

Dalam dakwaan jaksa terungkap, terdakwa merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan mobil.

Ia menggunakan identitas palsu bernama Sahrul Ramadhan, S.Pd, melalui akun Facebook “Sultan Mah Bebas” untuk mencari korban.

Pada Rabu (1/10/2025) malam, terdakwa mendatangi rumah korban menggunakan ojek daring.

Ia memastikan korban sendirian dan kendaraan tidak dilengkapi GPS. Keduanya sepakat pada harga Rp550 juta, dan terdakwa berjanji kembali keesokan paginya.

Namun pada Kamis (2/10/2025) pagi, terdakwa datang bukan untuk membeli mobil, melainkan menjalankan aksinya.

Sekitar pukul 06.30 WIB, terdakwa disebut telah merencanakan pembunuhan dengan tujuan menguasai harta korban, termasuk mobil Pajero Dakar, BPKB, dan ponsel.

Saat korban membelakangi, terdakwa mengambil kayu dan memukul kepala korban hingga terjatuh.

Ia kemudian menusuk leher korban dan kembali memukul hingga korban tak berdaya.

Setelah itu, terdakwa mengambil barang-barang milik korban, mengunci kamar menggunakan kain gorden, lalu melarikan diri menggunakan mobil korban ke arah Palembang.

Hilangkan Jejak

Dalam pelariannya, terdakwa membuang ponsel korban di Simpang Ahok, serta membuang alat yang digunakan untuk membunuh dan pelat nomor asli kendaraan di wilayah Tol Bayung.

Ia kemudian memasang pelat nomor palsu di Sungai Lilin.

Sesampainya di Jembatan Ampera, Palembang, terdakwa merobek BPKB dan membuangnya ke Sungai Musi.

Ia kemudian melanjutkan pelarian ke Lampung dan mengaku mobil tersebut sebagai kendaraan dinas.

Pelarian tersebut berakhir pada Senin (6/10/2025), saat Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap terdakwa di sebuah rumah kos di Palembang.

 

Baca juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Alam Barajo Jambi Ditangkap Polisi

Baca juga: Tragedi Tengah Malam di Lambur Tanjabtim, Terdakwa Rajapati Dihukum 8 Tahun

Baca juga: Isi Gas LPG 3kg Disuntikkan ke Tabung Nonsubsidi di Jambi demi Dapat Cuan Besar

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.