TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Dittipidter Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara penyalahgunaan LPG bersubsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Proses ini dilakukan usai jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara itu lengkap atau P21.
Tersangka dalam perkara tersebut, yakni Budi Gunawan, Sugeng Hariyanto, dan Rudy Setya Putra. Ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Nganjuk.
Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya membenarkan pelimpahan ini.
Baca juga: Bupati Kediri Mas Dhito Ancam Suspend Dapur SPPG Jika Hasil Lab MBG Bermasalah
"Kejari Nganjuk telah melaksanakan kegiatan penerimaan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri kepada tim JPU," katanya, Selasa (28/4/2026).
Ia melanjutkan, setelahnya, Kejari melakukan penahanan terhadap tersangka.
Penahanan tersangka berlangsung 20 hari terhitung, 28 April hingga 17 Mei 2026 di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
"Kami akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk untuk disidangkan," lanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara memindahkan isi gas menggunakan alat modifikasi, kemudian menjualnya kepada konsumen dengan harga non-subsidi untuk memperoleh keuntungan.
Dari praktik ilegal ini, tersangka diketahui memperoleh keuntungan hingga ratusan ribu rupiah dalam setiap kegiatan.
"Tindakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas karena dapat menyebabkan kelangkaan LPG bersubsidi serta ketidaksesuaian isi tabung yang beredar di pasaran," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan pada perkara ini antara lain tabung LPG berbagai ukuran, alat-alat pengoplosan, dan kendaraan.
Ia menyebut, seluruh barang bukti telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan sesuai dengan proses penyitaan.
"Untuk penanganannya, barang bukti berupa LPG dititipkan pada Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE). Sedangkan barang bukti lain disimpan di Gudang Penyimpanan Benda Sitaan Negara (PAPBB) Kejari Nganjuk," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah berdasarkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kejari Nganjuk berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)