Tribunlampung.co.id, Jakarta - Aktor Ammar Zoni rupanya masih ragu untuk menempuh jalur banding atas vonis penjara 7 tahun serta denda Rp1 miliar kasus peredaran narkoba.
Sebelumnya Ammar Zoni telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026).
Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar terkait perkara yang terjadi di Rumah Tahanan Salemba.
Vonis tersebut terbilang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Meski mendapat keringanan, Ammar Zoni tetap menyatakan keberatannya atas putusan tersebut.
Baca juga: Kamelia Tersedu-sedu Ammar Zoni Divonis Bui 7 Tahun, Akui Kecewa Berat
Aktor yang juga dikenal sebagai mantan suami Irish Bella itu pun membuka peluang untuk menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding. Namun hingga kini, keputusan tersebut rupanya belum final.
Kuasa hukum Ammar yang baru, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya masih mempertimbangkan langkah tersebut.
Ia menyebut, hasil diskusi sementara menunjukkan adanya keraguan dari mantan suami Irish Bella tersebut.
"Dari hasil diskusi sementara dengan team saya, Ammar masih ragu untuk banding," ujar Krisna, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (28/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Ammar masih membutuhkan waktu untuk memikirkan keputusan terbaik terkait langkah hukum selanjutnya.
"Dia masih mau pikir-pikir dulu," ungkapnya.
Krisna juga menambahkan bahwa keputusan final terkait banding kemungkinan akan segera ditentukan dalam waktu dekat.
Ia memastikan koordinasi tetap berjalan meski dirinya memiliki agenda ke luar negeri.
"Besok atau lusa akan ada putusan. Karena saya mau ke China, jadi ada tim yang akan berkoordinasi dengan Ammar," pungkasnya.