Day Care di Banda Aceh Tempat Terjadi Kekerasan Ternyata Tak Ada Izin Operasional
Eddy Fitriadi April 29, 2026 02:03 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mohd Ichsan, S.STP, M.Si, dalam konferensi pers, di Balai Kota Banda Aceh, tadi malam, Selasa (28/4/2026).

Menurut pendataan pihaknya, mereka tidak pernah mengeluarkan izin terhadap tempat penitipan anak tersebut.

Menyikapi hal ini, Pemko Banda Aceh langsung mengeluarkan instruksi penghentian sementara operasional daycare tersebut dan berjanji akan mengambil tindakan tegas.

"Terkait izin operasional daycare ini, memang belum pernah kami keluarkan. Jadi kalau belum pernah kami keluarkan, tentu tidak mungkin kami cabut, karena memang tidak ada izin," ujar Ichsan.

Baca juga: Seorang Bayi 18 Bulan di Banda Aceh Alami Kekerasan oleh Pengasuh Day Care

Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian di Polresta Banda Aceh. Sejumlah pihak, mulai dari pengelola, saksi, hingga pengasuh yang terlibat, telah menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Afdhal mengatakan, Pemko Banda Aceh sangat prihatin atas kejadian tersebut dan akan memastikan jika peristiwa itu akan jadi yang terakhir kalinya di Banda Aceh. 

“Day care yang bermasalah ini akan kita tutup dan kita juga akan meningkatkan pengawasan terhadap day care lainnya yang ada di banda aceh, agar sesuai dengan SOP,” ujar Afdhal.

“Kita akan menindak tegas sampai tuntas, tidak ada hal yang kita tutupi. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, karena berkaitan dengan pidana nanti akan backup oleh kepolisian,” lanjut Afdhal Khalilullah.

Dalam konferensi tadi malam di Balai Kota, Pemko Banda Aceh dalam keterangan yang dibacakan oleh Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP), Sulthan Muhammad Yus menyatakan siap memberikan pendampingan kepada keluarga korban, baik dari sisi psikososial maupun dalam proses hukum. 

Selain itu, pemerintah juga akan memanggil pengelola atau pemilik yayasan day care untuk dimintai pertanggungjawaban atas insiden tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.