Makassar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangkajene Kepulauan (Pangkep) 2024.

Ketiga terdakwa yakni Ichlas (ketua nonaktif KPU Pangkep), Muarrif (anggota nonaktif), dan Agusalim (Sekretaris KPU Pangkep).

“Menyatakan terdakwa Ichlas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” demikian petikan putusan majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa.

Dalam perkara nomor 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, Ichlas dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 1 tahun 9 bulan.

Selain itu, Ichlas dikenai denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp28 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita atau diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Sementara itu, terdakwa Muarrif dalam perkara nomor 131/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks divonis 1 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 2 tahun.

Muarrif juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp175,5 juta. Jika tidak dibayar, harta benda dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Adapun terdakwa Agusalim dalam perkara nomor 129/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks divonis 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Majelis hakim juga menetapkan uang sebesar Rp32 juta yang telah dikembalikan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pangkep pada 1 Desember 2025 terkait dugaan praktik gratifikasi dalam empat paket proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran hibah Pilkada Pangkep 2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp554,4 juta.