Keluarga diharapkan menjadi pengingat pertama agar pejabat tetap menjaga integritas. Namun dalam praktiknya, ada juga kasus di mana keluarga justru mendorong terjadinya korupsi

Makassar (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng pertama dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi, khususnya di Sulawesi Selatan.

“Keluarga diharapkan menjadi pengingat pertama agar pejabat tetap menjaga integritas. Namun dalam praktiknya, ada juga kasus di mana keluarga justru mendorong terjadinya korupsi,” ujar Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam bimbingan teknis (Bimtek) keluarga berintegritas di Makassar, Selasa.

Menurut dia, keluarga diharapkan menjadi pengingat bagi pejabat agar tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Ia menyebutkan, tidak sedikit kasus korupsi melibatkan keluarga, baik sebagai pihak yang berkolaborasi maupun sebagai pendorong, sehingga upaya pencegahan perlu menyasar lingkungan keluarga sebagai pihak terdekat pejabat.

Dalam kegiatan tersebut, KPK melibatkan pasangan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Sulawesi Selatan untuk memperkuat komitmen integritas.

Peserta diminta menyusun rencana aksi bersama pasangan, termasuk membangun komitmen menjaga integritas dalam keluarga.

Salah satu langkah yang didorong adalah membuat deklarasi terbuka, termasuk melalui media sosial, agar masyarakat dapat turut mengawasi.

Selain itu, pejabat juga didorong memanfaatkan kewenangannya untuk membangun sistem kerja yang transparan dan berintegritas, antara lain melalui penyusunan aturan internal yang menolak praktik di luar ketentuan.

KPK juga menekankan pentingnya pemahaman terkait gratifikasi, yakni pemberian dalam bentuk apa pun kepada pejabat publik yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya.

“Jika hanya ucapan terima kasih tidak masalah, tetapi jika disertai pemberian kepada pejabat, itu termasuk gratifikasi,” katanya.

Pejabat diimbau menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk yang berasal dari keluarga apabila berkaitan dengan jabatan. Jika tidak dapat menolak, penerimaan tersebut wajib dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau langsung ke KPK.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait batasan gratifikasi yang selama ini masih dianggap abu-abu.

“Kegiatan ini penting karena memberikan edukasi yang mendalam, baik dari sisi regulasi maupun praktik, kepada pejabat dan keluarganya,” ujar Andi Sudirman.

Ke depan, hasil bimtek tersebut akan ditindaklanjuti melalui berbagai program, seperti kampanye keluarga antikorupsi, penyusunan slogan integritas, serta penguatan edukasi kepada masyarakat.

Melalui pendekatan berbasis keluarga, diharapkan upaya pencegahan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan membentuk budaya integritas yang berkelanjutan.