TRIBUNNEWS.COM, TAIS- Rafid Ihsan Lubis, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Bengkulu turut terseret kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Nama Rafid Ihsan Lubis terseret karena menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center, yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Negeri Tais mengatakan Rafid Ihsan Lubis mengaku saat itu hanya diminta membantu proses pendirian legalitas yayasan oleh salah satu anggota keluarga.
Saat itu, Rafid masih berstatus sebagai mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia juga menegaskan, setelah yayasan resmi berdiri dan dirinya diangkat sebagai CPNS di lingkungan kehakiman, namanya akan segera dikeluarkan dari struktur kepengurusan.
Rafid menyebut, selama tercantum sejak 2022, dirinya tidak pernah menerima imbalan apa pun dari keterlibatannya di yayasan tersebut.
Pengadilan Negeri Tais memastikan akan melakukan investigasi terkait dugaan keterlibatan Rafid Ihsan Lubis. Langkah ini dilakukan meski yang bersangkutan telah menyampaikan surat pernyataan tertulis terkait posisinya sebagai Ketua Dewan Pembina dalam struktur yayasan tersebut.
“PN Tais akan melakukan investigasi untuk memastikan terlibat atau tidaknya yang bersangkutan dalam perkara tersebut,” ujar Juru Bicara PN Tais, Rohmat.
saat memberikan keterangan pers, Selasa siang (28/4/2026).
Dijelaskan Rohmat, investigasi ini penting dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus menjaga integritas lembaga peradilan.
Terlebih, Rafid Ihsan Lubis merupakan hakim aktif di PN Tais, sehingga setiap isu yang berkaitan dengannya turut menjadi perhatian publik.
Baca juga: Bukan Insiden Biasa, Psikolog Nilai Kasus Daycare Little Aresha Punya Pola Terstruktur
“Walaupun yang bersangkutan sudah menyampaikan pernyataan tertulis, tetap akan kita dalami melalui investigasi untuk memastikan kebenarannya,” jelas Rohmat.
Ia menambahkan, mencuatnya nama Rafid dalam kasus tersebut telah menjadi sorotan publik, sehingga PN Tais perlu bersikap transparan dan profesional dalam menyikapi persoalan ini.
“Karena ini sudah menjadi perhatian publik, tentu kita harus memastikan secara objektif dan profesional,” katanya.
Meski demikian, hingga saat ini PN Tais belum memberikan sanksi terhadap Rafid Ihsan Lubis. Rafid masih menjalankan tugasnya sebagai hakim seperti biasa.
Rohmat menegaskan, secara kelembagaan, perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Yogyakarta tersebut merupakan persoalan pribadi Rafid dan tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai hakim di PN Tais.
“Untuk saat ini tidak ada sanksi, yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas. Karena perkara ini merupakan masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi PN Tais,” tegasnya.
PN Tais menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta hasil investigasi internal yang dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan di Kabupaten Seluma.
"Kami terus ikuti perkembangan perkara ini. Apapun nanti hasil investigasi, akan kami sampaikan ke publik," sampai Rohmat.
Dari penelusuran di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Pddikti), Rafid Ihsan Lubis merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Gadjah Mada pada tahun akademik 2019/2020.
Saat ini, ia juga tercatat sebagai mahasiswa aktif program Magister Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya Kampus Jakarta sejak 12 Februari 2024.
Baca juga: Kekerasan Anak di Daycare Jogja, KPAI Minta Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Aturan
13 Tersangka
Kini polisi sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan penahanan langsung pada 13 tersangka merupakan komitmen Polda DIY dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak penerus bangsa.
Pihaknya juga memastikan penyidikan secara profesional, transparan, serta berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tadi malam Polresta Yogyakarta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 13 tersangka, langsung ditahan, ini sebagai bentuk komitmen Polda DIY untuk perlindungan terhadap anak-anak kita yang memang merupakan generasi yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan," katanya, Minggu (26/4/2026).
dan
Kronologi Nama Hakim Rafid Ihsan Lubis Masuk Struktur Yayasan Daycare Little Aresha
dan
PN Tais Lakukan Investigasi Dugaan Keterlibatan Hakim Rafid Ihsan Lubis di Kasus Daycare