TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana bagi empat oknum TNI terdakwa penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, Rabu (29/4/2026).
Juru Bicara Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Endah Wulandari mengatakan sidang beragenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer selaku penuntut umum.
Dalam sidang ini keempat terdakwa yakni Serda Mar Edi Sudarko, Lettu Mar Budhi Haryanto Widhi Cahyono, Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Pas Sami Lakka dihadirkan di ruang sidang.
"Terdakwa akan dihadirkan pada saat pembacaan surat dakwaan dari Oditur Militer," kata Endah saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan sidang pembacaan dakwaan akan digelar terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat datang menyaksikan secara langsung.
Rencananya, sidang perkara empat TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tersebut akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Sidang dimulai jam 10.00 WIB," ujar Endah.
Sebelumnya Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Korban yang baru saja pulang usai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng tiba-tiba dipepet dua pelaku yang berboncengan menaiki motor.
Saat berpapasan itu pelaku lalu menyiramkan air keras kepada korban yang sedang mengemudikan sepeda motor, akibatnya Andrie mengalami luka bakar di wajah, dada, dan tangan.