Tak Datang Saat Akad Nikah, Siswa SMP Dijemput dari Sekolah Lalu Dibawa ke Polisi: Kami Dipermalukan
Murhan April 29, 2026 08:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak datang saat akad nikah atau ijab kabul, seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) berinisial RD (14) dibawa ke kantor polisi.

Ini terjadi seusai diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap teman sebayanya di Palembang, Sumatera Selatan.

Adanya kasus ini mencuat setelah pelaku tidak datang saat prosesi ijab kabul atau akad nikah yang telah dijadwalkan.

Kemudian, RD digelandang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Sebelumnya, RD oleh pihak keluarga korban dijemput dari sekolah.

Ibu korban, DS (48), mengungkapkan kekecewaannya karena merasa dipermainkan oleh pelaku dan keluarganya.

Baca juga: Daftar Fakta EO Laporkan NDX A.K.A: Penyebab dan Kronologi Batal Tampil, Potensi Rugi Rp1,1 Miliar

Sebab, saat penghulu sudah berada di rumah untuk memimpin ijab kabul, pihak pelaku justru tidak hadir.

“Kami kesal, seperti dipermainkan saja. Penghulu sudah datang, tapi mereka tidak datang. Karena itu kami bawa dia ke polisi,” ujarnya, saat berada di Polrestabes Palembang, Selasa (28/4/2026).

Menurut DS, putrinya berinisial AS (14) menjalani hubungan asmara dengan RD.

Pada Minggu (19/4/2026), korban dibawa ke rumah pelaku yang berada di kawasan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke kamar dan diminta melakukan hubungan badan.

Korban sempat menolak, namun diduga diancam akan disebarkan video serta diputuskan hubungan jika tidak menuruti keinginan pelaku.

“Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut hingga terjadi hubungan badan sebanyak tiga kali,”ujarnya.

Pihak keluarga korban kemudian meminta pertanggungjawaban, termasuk rencana pernikahan.

Namun karena pelaku tidak hadir saat ijab kabul, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum.

“Keluarga kami sudah dipermalukan, kami minta dia bertanggung jawab,”kata DS.

Petugas SPKT Polrestabes Palembang Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan tersebut.

Saat ini, kasus telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk ditindaklanjuti.

“Sudah kita terima dan diarahkan ke Sat Reskrim Unit PPA untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Pernikahan Dini dan Dampaknya pada Psikologis Anak

Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia, Phoebe Ramadina, M.Psi., Psikolog, menekankan pentingnya peran orang tua dalam mencegah pernikahan dini pada anak.

Menurutnya, keterlibatan orang tua dalam proses pengambilan keputusan anak, khususnya terkait pernikahan, sangatlah krusial.

Orang tua perlu memberikan pemahaman kepada anak bahwa pernikahan membutuhkan kematangan psikologis dan kesiapan finansial.

Ia menambahkan, pendekatan komunikasi yang terbuka dan penuh empati menjadi kunci agar anak merasa aman untuk berbagi persoalan.

Hal ini menjadi penting ketika anak menghadapi tekanan sosial atau sedang mempertimbangkan keputusan besar dalam hidupnya, termasuk pernikahan.

Dengan demikian, orang tua bisa memberikan masukan agar anak bisa memikirkan baik-baik sebelum membuat keputusan besar bagi hidupnya.

Selain komunikasi, Phoebe menilai bahwa edukasi mengenai kesehatan reproduksi yang sesuai usia juga perlu diberikan sejak dini oleh orang tua.

Pemahaman ini, menurutnya, mampu menjadi langkah preventif terhadap risiko pernikahan dini.

"Dalam banyak kasus, pernikahan dini dianggap sebagai solusi cepat atas kehamilan yang tidak direncanakan, padahal hal ini dapat dicegah melalui pendidikan seksual yang komprehensif dan sesuai usia, yang seharusnya dimulai dari lingkungan keluarga," katanya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/5/2025).

Apabila orang tua menghadapi situasi di mana anak menunjukkan keinginan impulsif untuk menikah, Phoebe menyarankan untuk segera mengakses layanan konseling atau pendampingan psikologis.

"Keluarga perlu menyadari bahwa mereka tidak harus menghadapi permasalahan ini sendirian," ujarnya.

Dengan dukungan profesional, kata Phoebe, keluarga dapat memperkuat perannya sebagai sistem pendukung utama dalam perkembangan anak, sekaligus menjadi pelindung dari risiko keputusan yang terburu-buru.

"Dengan pendekatan yang edukatif, suportif, dan kolaboratif, keluarga dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah pernikahan dini," kata Phoebe.

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.