Sopir Pikap 2 Kali Buang Sampah di Hutan Cekik Bali, Diganjar Sanksi Sosial & Buat Surat Pernyataan
Putu Dewi Adi Damayanthi April 29, 2026 10:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Oknum sopir pikap pengangkut buah asal luar Bali akhirnya kepergok buang sampah sembarangan di wilayah hutan cekik Gilimanuk, Jembrana, Selasa 28 April 2026. 

Adalah sopir pikap pengangkut buah pepaya yang memang dengan sengaja membuang di Gilimanuk dengan alasan dilarang buang sampah di Denpasar. Aksinya diakui sudah dilakukan sebanyak dua kali. 

Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma menuturkan, tim gabungan kembali melaksanakan kurve pembersihan sampah di sepanjang jalan nasional kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) wilayah Kelurahan Gilimanuk. 

Tak disangka, saat melakukan kegiatan, justru ditemukan oknum sopir pikap asal Banyuwangi, Jawa Timur yang dengan sengaja membuang sampah di wilayah Gilimanuk. 

Baca juga: Koster Sebut Penutupan TPA Suwung Tetap Jalan, Rai Mantra Ingatkan Menteri LH Soal Sampah di Bali

"Mereka (sopir dan kernet) mobil pikap pengangkut buah pepaya," ungkap Tony. 

Setelah kepergok, kata dia, mereka kemudian diarahkan ke Kantor TNBB untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan oleh Satgas Sampah Kelurahan Gilimanuk. 

Mereka akhirnya mengakui bahwa terpaksa mencari tempat sepi untuk buang sampah karena adanya larangan buang sampah di wilayah Denpasar. Mengingat yang bersangkutan berjualan di Pasar Badung.

"Pengakuannya sudah dua kali membuang (sampah). Mereka beralasan di Denpasar tidak diizinkan buang sampah," ungkapnya. 

Setelah diberikan pembinaan, mereka kemudian diberikan sanksi sosial yakni dengan mengajak oknum pembuang sampah ke lokasi sepanjang jalan kawasan hutan TNBB untuk melaksanakan pengangkutan sisa sampah yang masih berserakan karena dibuang oleh oknum di kawasan hutan. 

Kemudian pihaknya juga membuatkan surat pernyataan dengan isi apabila kedapatan mengulangi lagu membuang sampah sembarangan baik di kawasan hutan atau di pinggir jalan kita akan tuntut sesuai dengan sanksi pada Perda Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah pasal 49 dengan ancaman kurungan 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 500 ribu. 

"Kami harap sanksi sosial dan surat pernyataan ini menyadarkan kita semua akan pentingnya pengelolaan sampah. Jika sampai mengulangi, tentunya sanksi pasal 49 pada Perda Jembrana akan kita terapkan," tegasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.