Curi Laptop, Pria di Sidoarjo Tak Dipenjara, Dihukum Bersihkan Balaidesa Selama 5 Hari
Vivi Febrianti April 29, 2026 10:04 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pemuda berinisial NR (24), warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dipastikan bebas dari ancaman hukuman penjara meski terlibat kasus pencurian laptop.

Sebagai gantinya, pelaku diwajibkan menjalani sanksi kerja sosial berupa membersihkan balai desa selama lima hari berturut-turut.

Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menghentikan penuntutan perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Meski tuntutan pidana dihentikan, NR tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan publik.

Pihak kejaksaan menetapkan sanksi kerja sosial yang harus dijalankan pelaku di lingkungan masyarakat.

Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Pidum Kejari Sidoarjo, Barito Jati Pamungkas, menjelaskan bahwa sanksi ini merujuk pada regulasi hukum terbaru.

“Meski perkaranya dihentikan, pelaku tetap wajib menjalani sanksi sesuai aturan hukum. Sanksinya lima hari, masing-masing dua jam per hari, sesuai penjelasan Pasal 85 UU No. 1 Tahun 2023,” ujar Barito kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

Perkara ini bermula saat NR nekat mencuri satu unit laptop Lenovo di bekas tempat kerjanya yang berlokasi di wilayah Wonoayu, Sidoarjo.

Laptop tersebut kemudian digadaikan senilai Rp 1 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun, setelah kasus ini terungkap, pelaku menunjukkan iktikad baik dengan mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Proses mediasi pun dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Pada 9 Maret 2026, tercapai kesepakatan damai antara NR dan pihak korban.

Korban memilih untuk memaafkan pelaku tanpa syarat, yang menjadi pintu masuk bagi penerapan restorative justice.

“Berdasarkan kesepakatan itu, Kejari Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada 15 April 2026,” tambah Barito.

Barang bukti berupa satu unit laptop Lenovo juga telah dikembalikan kepada pemiliknya dalam kondisi utuh.

Syarat Penerapan Restorative Justice

Barito menegaskan bahwa restorative justice tidak serta-merta membuat pelaku bebas murni tanpa tanggung jawab.

Pendekatan ini lebih menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, kesadaran pelaku, dan kepentingan masyarakat.

Setidaknya ada beberapa syarat ketat agar sebuah perkara pidana bisa diselesaikan di luar persidangan, di antaranya:

  • Tindak pidana bersifat ringan.
  • Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
  • Nilai kerugian materiil di bawah Rp 2,5 juta.
  • Adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
  • Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).

Dengan diberikannya sanksi sosial ini, Kejari Sidoarjo berharap pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali diterima oleh masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.