Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Bogor Okto Muhammad Ikhsan menghilang dan bolos kerja.
Okto menghilang karena ternyata sedang memiliki kasus utang piutang.
Okto ternyata menjanjikan keuntungan dari proyek kepada para korban sehingga mau meminjamkan uangnya.
Untuk korban yang meminjamkan uangnya kepada Okto saat ini masih belum diketahui jumlahnya.
Ketua Komisi I DPRD Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa yang dilakukan Okto ini sudah dalam ranah penipuan.
“Ada dong penipuan itu. Karena saya mendengar kalau yang di Setwan (Okto) itu dia menjanjikan adanya proyek ya. Orang memberikan uang itu karena dijanjikan bahwa akan ada pencairan dana proyek, nah jadi orang memberi uang ini kan namanya gambaran bohong ya,” kata pria yang kerap disapa STS kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (28/4/2026) malam.
STS melanjutkan, hal yang dilakukan Okto ini sudah masuk ke dalam tindak pidana karena adanya unsur penipuan.
Korban yang merasa uangnya dipinjam oleh Okto harus berani membuat laporan polisi.
“Iyalah (penipuan). Karena kan ini uang ada iming-iming mau ada cair proyek mau dikasih,” ujarnya.
Baca juga: Respon Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Soal Kasus Kabag Setwan, Dorong Korban Berani Lapor Polisi
Sugeng berharap kedepannya ada pengawasan ketat yang dilakukan untuk ASN.
Satu level atau atasannya harus rajin mengecek kondisi terkini apa yang sedang dikerjakan oleh anggotanya.
Untuk Okto ini, sambung STS, sekretaris dewan (Sekwan) yang mempunyai kewenangan.
“Ini kepekaan pimpinan satu level harus tahu nih gitu loh untuk ditanya apa problemnya. Misalnya, kenapa pinjam-pinjam uang, kenapa seperti itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Inspektorat Kota Bogor ungkap alasan Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Bogor Okto Muhammad Ikhsan menghilang dan bolos kerja.
Okto menghilang karena ternyata sedang memiliki kasus utang piutang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso mendorong agar kasus ini dilaporkan ke pihak polisi.
Korban yang merasa diutangi oleh Okto harus berani membuat laporan polisi.
“Pasti tidak kembali uangnya. korban-korban yang dipinjami ya kalau menurut saya kalau sudah tidak ada jalan keluarnya lapor polisi aja supaya ada namanya efek jera,” kata pria yang kerap disapa STS kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (28/4/2026).
Efek jera ini harus diterima oleh Okto karena sudah berbuat tidak selayaknya aparatur sipil negara (ASN).
“Sanksi disiplin sudah. Tetapi kan tetap pertanggungjawaban pribadi harus dikenakan,” ujarnya.