SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kali ini, dua tersangka ditangkap saat berada di sebuah kamar kost di Jalan Trikora Lorong Harisan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua tersangka yakni RFD (30) dan MK (33), warga Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 5,16 gram.
Selain itu, satu bungkus plastik klip kosong juga turut diamankan dari dalam kamar kost.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka RFD mengaku barang bukti tersebut merupakan milik MK.
Keduanya juga mengakui sabu tersebut rencananya akan dijual secara bersama-sama.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, mengatakan pihaknya menerapkan pasal permufakatan jahat dalam kasus tersebut.
“Kedua tersangka mengakui menjalankan distribusi sabu secara bersama-sama,” katanya, Rabu (29/4/2026).
“Dengan penerapan pasal permufakatan jahat, tidak ada ruang bagi pelaku untuk menghindari tanggung jawab hukum dengan alasan peran yang lebih kecil,” tambahnya.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan kedua tersangka.