Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tersangka Jual Solar Subsidi Rp12.500 per Liter
suhendri April 29, 2026 12:50 PM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Pantai Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (27/4/2026).

Dua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sekitar 800 liter solar.

"Tersangka yang kita amankan dua orang, yaitu berinisial SA (51) dan RA (27), dengan barang bukti berupa 40 jeriken 20 liter atau sebanyak kurang lebih 800 liter," kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes (Pol) Max Mariners, Selasa (28/4/2026).

Max menyebutkan, kedua tersangka tersebut memiliki peran berbeda. RA berperan sebagai penjual solar bersubsidi, sedangkan SA berperan sebagai pembeli. 

Sebelumnya, solar bersubsidi tersebut dibeli RA di  SPBN TPI Ketapang, Kota Pangkalpinang, dengan harga Rp6.800.

Dia menjualnya kembali kepada SA dengan harga nonsubsidi, yakni Rp12.500.  

"BBM subsidi ini seharusnya untuk nelayan. Tersangka RA membeli BBM jenis solar ini di SPBN per liternya sebesar Rp6.800 dengan menggunakan rekomendasi kapal nelayan yang dikeluarkan oleh DKP Kota Pangkalpinang," ujar Max.

"Yang BBM seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, malah oleh tersangka RA tidak diantarkan ke kapal nelayan sesuai rekomendasi. Namun, oleh pelaku diselewengkan atau dijualkan kepada tersangka SA dengan harga di atas harga subsidi," sambungnya.

Selain kedua tersangka dan barang bukti sekitar 800 liter solar, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa surat rekomendasi dari DKP Kota Pangkalpinang, jurnal pembelian BBM di SPBUN 28.115.01 dan nota pengeluaran BBM subsidi di SPBUN 28.115.01. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan atau Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. (v1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.