TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam rangka memperingati Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2026, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali akan menggelar diskusi publik di wantilan DPRD Bali.
Sebelum itu, peserta akan melakukan long march dari depan kantor gubernur Bali menuju wantilan kantor DPRD Bali.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana, Rabu 29 April 2026.
"Kami kumpul di depan kantor gubernur, dan long march menuju DPRD Bali. Kumpul jam 09.30, setelah itu menuju DPRD Bali," paparnya.
Baca juga: Perayaan Hari Buruh di Denpasar Digelar di Pantai Sidakarya, Gelar Penanaman Mangrove
Dalam kegiatan yang digelar Kamis, 30 April 2026 esok, dilibatkan sekitar 250 orang peserta.
"Yang sudah konfirmasi hadir Ketua DPRD Bali, Kadisnaker Provinsi Bali, dan Kadisnaker Denpasar," imbuhnya.
Dalam diskusi publik ini, isu utama yang diangkat yakni PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Menurutnya, PKWT ini merupakan sebuah upaya eksploitasi terhadap para pekerjanya.
"Ini adalah pelanggaran atau penyimpangan atas pelaksanaan aturan ketenagakerjaan terhadap penggunaan tenaga kerja PKWT atau biasa disebut sebagai pekerja kontrak, pekerja magang, dan juga pekerja perjanjian kerja harian (PKH) yang semakin hari semakin masif," paparnya.
Dalam sistem kerja kontrak, ketidakpastian selalu menghantui pekerja ketika kontrak kerjanya akan berakhir, atau bagi pekerja harian yang juga selalu was-was apakah esok hari masih bekerja atau tidak.
Menurutnya, lahirnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, yang isinya pada dasarnya adalah isi dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang pada dasarnya sudah dinyatakan inkonstiusional bersyarat oleh Mahkamah Agung RI, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja membuat hubungan kerja menjdi semakin lentur (fleksibel), dimana tidak ada pembatasan lagi pekerjaan di seluruh bidang pekerjaan, termasuk pekerjaan dengan sistem kerja outosurce.
Padahal secara aturan hukum, peraturan tentang penggunaan tenaga kerja PKWT sebenarnya sudah sangat jelas, bahwa PKWT hanya diperuntukkan bagi pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Lebih lanjut diatur dalam penjelasan pasal 59 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023, perjanjian kerja waktu tertentu harus dicatatkan ke instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan, dalam hal ini adalah dinas ketenagakerjaan.
Meskipun tidak ada data yang pasti, pihaknya menduga sangat banyak pengusaha yang tidak mencatatkan PKWT ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Hal ini diperparah dengan tingkat pengawasan ketenagakerjaan yang sangat minim.
"Pengawas tenaga kerja yang jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah perusahaan, selalu menjadi alasan klise setiap kali isu menyimpangan PKWT dimunculkan, seolah-olah pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa ketika terjadi pelanggaran PKWT di tempat kerja," imbuhnya.
Situasi ini menjadi lebih rentan dengan maraknya penggunaan status daily worker (pekerja harian) dan outsourcing di hampir semua lini.
Dalam skema ini, pekerja tidak hanya kehilangan kepastian kerja, tetapi juga sering kali tidak memperoleh hak-hak dasar seperti jaminan sosial dan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja.
Pekerja dapat dengan mudah dipanggil dan diberhentikan tanpa mekanisme yang jelas.
Model hubungan kerja seperti ini menciptakan fleksibilitas ekstrem bagi oknum pengusaha, namun di sisi lain memindahkan seluruh risiko ekonomi kepada pekerja.
Terkait hal itu, FSPM mendorong pada momentum peringatan hari buruh internasional agar pemerintah terkait khususnya Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi Bali lebih meningkatkan tentang fungsinya sebagai lembaga yang benar-benar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pekerja khususnya pada industri pariwisata.
Pengawas ketenagakerjaan diharapkan mampu menjalankan fungsinya yaitu melakukan pengawasan, pembinaan, dan penegakan secara maksimal agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi khususnya terhadap penerapan PKWT yang terjadi selama ini dapat dihentikan dan ditindak, dan pekerja yang menjadi korban atas pelanggaran tersebut, sesegera mungkin statusnya ditetapkan sebagai pekerja tetap atau dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Alasan klise kurangnya jumlah Pengawas Ketenagakerjaan sebenarnya dapat di atas dengan melakukan terobosan hukum dengan dibentuknya Tim Independen Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari unsur Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha. (*)