Sri Sultan HB X Tak Habis Pikir, Pertanyakan Naluri Keibuan 13 Tersangka Daycare Little Aresha
Joko Widiyarso April 29, 2026 02:14 PM

 

 


TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku sangat terkejut dan tidak habis pikir atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Little Aresha, Yogyakarta. 

Kekecewaan Sultan memuncak lantaran para pelaku kekerasan tersebut, yang kini telah berstatus tersangka, merupakan kaum perempuan.

Sebagai tindak lanjut, Raja Keraton Yogyakarta tersebut mengambil sikap tegas dengan menginstruksikan penutupan seluruh lembaga pengasuhan anak atau daycare yang terbukti beroperasi tanpa izin (ilegal) di seluruh wilayah DIY.

Sultan pertanyakan nurani pelaku 

Sultan mempertanyakan nurani para pelaku yang semestinya memiliki naluri keibuan dalam mengasuh anak-anak di bawah umur.

”Ya, dalam arti kalau itu ilegal, saya tidak mau terulang kejadian yang sangat meresahkan. Yang saya heran itu, justru kekerasan itu dilakukan oleh ibu-ibu. Emangnya dia tidak punya anak? Memperlakukan anak-anak di bawah umur seperti itu, saya nggak mengerti mereka itu siapa. Kalau laki-laki mungkin (bisa saja melakukan kekerasan), tapi ini yang melakukan ibu-ibu sendiri, kekerasan-kekerasan seperti itu,” tegas Sultan HB X ditemui di Kompleks Kepatihan, Rabu (29/4/2026).

Sultan meyakini, akar permasalahan dari buruknya pelayanan dan munculnya tindak kekerasan ini bermula dari ketiadaan legalitas lembaga. Bagi Sultan, perizinan bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas, melainkan wujud tanggung jawab dan jaminan standar keamanan serta pelayanan bagi anak.

”Yang namanya ilegal itu pasti bermasalah. Kalau maunya baik-baik ya mesti legal. Makanya saya minta cepat tutup dulu. Melalui surat edaran, harapan saya Pemerintah Kabupaten dan Kota melakukan operasi. Lihat mana yang ilegal, yang tidak memberikan pelayanan yang baik,” kata Sultan.

Praktik operasional daycare ilegal yang kerap menawarkan jam operasional tak wajar turut disorot oleh Sultan. Ia menilai kebebasan yang ditawarkan lembaga tanpa izin justru berisiko merugikan anak dan orangtua.

”Iya, yang penting kan pelayanannya. Karena perizinan itu kan juga mencakup memastikan pelayanan yang baik. Namanya juga ilegal, ya kan? Memang mereka memberikan kebebasan, (anak) dititipkan sampai jam 10 malam boleh. Tapi kan pasti nambah ongkosnya, juga malah tambah merepotkan orang, ya kan? Jadi sebetulnya kalau saya, begitu terbukti ilegal ya tutup sementara supaya diproses legal. Selama tidak mau mengurus legalitas, jangan boleh beroperasi, sehingga tidak perlu terjadi masalah lagi,” instruksinya.

Sebelumnya, pada Selasa (28/4/2026) di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Sultan telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, dan Sekda DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti.

Lawan segala bentuk kekerasan

Kepala DP3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi membenarkan bahwa instruksi pertama Sultan adalah memastikan tidak ada lagi ruang bagi tindak kekerasan serupa di DIY.

”Beliau (Sri Sultan) memberikan beberapa arahan. Pertama, supaya ini pertama kali terjadi dan tidak boleh terjadi lagi, artinya tidak boleh ada lagi kekerasan yang menimpa anak-anak kita, terutama yang di daycare ini maupun di lembaga-lembaga lainnya, baik itu lembaga pendidikan maupun yang bukan,” ungkap Erlina, Rabu (29/4/2026).

Menjalankan perintah Sultan untuk menutup paksa lembaga ilegal, Erlina menyebut pihaknya bersama pemerintah kabupaten dan kota akan segera menyisir keberadaan daycare di lapangan.

”Supaya yang sudah beroperasi belum berizin ini untuk segera ditutup, dan kemudian segera dilakukan pemanggilan untuk segera memproses perizinannya. Beliau menyampaikan arahan nanti masuk di dalam instruksi itu untuk menyisir di lapangan tadi kemungkinan atau adanya daycare yang belum berizin tadi,” ujarnya.

Guna mencegah celah aturan ke depan, Sultan juga menginstruksikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengasuhan yang jauh lebih ketat dari standar nasional yang ada.

”SOP yang lebih detail, lebih lengkap dari apa yang selama ini sudah ada di dalam aturan. Untuk bisa memastikan kedalaman dari layanan yang dilakukan di daycare-daycare ini, yang harus, yang wajib untuk memenuhi hak-hak anak dan perlindungan anak. Nah itu beliau sangat menekankan itu,” pungkas Erlina.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.