Tanggapi Dugaan Pungli Lurah Garongan, Ketua DPRD Kulon Progo: Tidak Ada Istilah Uang 'Tondo Tresno'
Joko Widiyarso April 29, 2026 02:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, Aris Syarifuddin turut merespon kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Lurah Garongan di Kapanewon Panjatan, Ngadiman. Kasus ini juga sampai masuk ke ranah kepolisian.

Aris secara tegas menyatakan bahwa setiap pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan sama sekali tidak dapat dibenarkan. Begitu juga dengan istilah apa pun yang digunakan.

"Seperti jika disebut sebagai tanda terima kasih atau 'Tondo Tresno'," katanya dihubungi pada Rabu (29/04/2026).

Pernyataan itu diberikan lantaran Ngadiman membantah bahwa uang yang diterima sebagai pungli, melainkan bentuk terima kasih atau "Tondo Tresno". Ngadiman menilai praktik itu lumrah dilakukan di desa.

Aris menyatakan bahwa budaya "terima kasih" dalam bentuk uang justru harus dihindari, sebab berpotensi menjadi praktik yang tidak sehat. Apalagi praktik tersebut sudah mengarah pada gratifikasi.

Ia menegaskan bahwa penerimaan dalam bentuk apapun dari masyarakat ke aparatur pemerintah, termasuk Lurah sama sekali tidak dibenarkan. Sebab berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan berjalan secara adil dan profesional," ujar Aris.

Apresiasi respons cepat Pemkab

Ia pun mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo yang telah merespon cepat masalah tersebut. 

Ia mendorong agar proses penelusuran dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.

Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, Aris meminta agar ada sanksi tegas yang diberikan. 

Sanksi penting sebagai bentuk efek jera dan pembelajaran bagi seluruh aparatur.

"Kami juga merekomendasikan penguatan pengawasan dan pembinaan pada pemerintah kalurahan, termasuk penegasan standar operasional prosedur layanan agar tidak ada ruang multitafsir," jelasnya.

Aris juga mendorong agar sosialisasi ke masyarakat diperkuat terkait pelayanan publik tidak dipungut biaya di luar ketentuan.

Ia berharap kejadian ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan kalurahan dan kelurahan agar semakin bersih, transparan, dan akuntabel.

Kasus dugaan pungli Lurah Garongan mencuat setelah seorang warga berinisial A membuat unggahan ke media sosial Facebook.

Ia mengeluh soal pungutan biaya Rp 300 ribu untuk mengurus surat pengantar.

Bantahan Lurah Garongan

Lurah Garongan, Ngadiman membantah meminta uang tersebut. Ia justru menyatakan bahwa uang itu ditawarkan sendiri oleh A yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya dan diterima Ngadiman.

Ia menilai bahwa pemberian uang itu bukan pungli. Sebab uang tidak diberikan dalam bentuk tunai dan masuk kas desa, melainkan ditransfer dan masuk rekening pribadinya.

"Itu seperti 'bebungah' atau 'tondo tresno' kalau di desa karena warga sudah dibantu, dan itu hal yang biasa," kata Ngadiman ditemui wartawan pada Selasa (28/04/2026).

Ia pun juga membuat laporan ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang ditujukan pada A.

Laporan dibuat pada Senin (27/04/2026), sehari setelah A melapor lebih dulu ke kepolisian atas dugaan pungli.

Ngadiman beralasan terganggu dengan informasi yang beredar bahwa terjadi pungli di lingkungan Kalurahan Garongan. Isu tersebut dinilai juga berdampak pada jajaran pamong di Garongan.

"Saya lapor ke polisi karena ingin seimbang dan risih karena dianggap setiap urusan pelayanan harus ada biayanya," ujarnya.

Apa kata Bupati Kulon Progo? 

Sebelumnya, Lurah Garongan di Kapanewon Panjatan, Kulon Progo diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli) pada warganya.

Pungli dilakukan saat warga hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan di Kalurahan Garongan.

Dugaan pungli ini pun ramai jadi pembicaraan di media sosial (medsos) setelah diunggah oleh seorang warga yang mengalami.

Kejadian itu turut mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyatakan secara tegas bahwa tidak boleh ada pungutan biaya sama sekali dalam proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk). 

"Seluruh proses pengurusan administrasi kependudukan adalah layanan gratis," kata Agung memberikan keterangannya pada Selasa (28/04/2026).

Aturan itu jelas termaktub pada Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 79A UU tersebut menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sama sekali.

Agung pun sudah menginstruksikan jajarannya yang terkait untuk segera menangani laporan dugaan pungli tersebut, seperti dengan memanggil Lurah Garongan untuk meminta klarifikasinya.

"Saya minta lurah yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai klarifikasinya secara langsung," ujarnya.

Proses klarifikasi telah dilakukan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo pada Senin (27/04/2026).

Prosesnya berlangsung sejak siang hingga petang hari.

Sanksi menanti Lurah Garongan  

Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono mengatakan pihaknya masih melakukan peninjauan lebih lanjut terhadap klarifikasi yang diberikan Lurah Garongan. Peninjauan dilakukan oleh instansi terkait.

"Peninjauan diperlukan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedural atau penyalahgunaan wewenang di tingkat kalurahan," jelasnya.

Menurut Triyono, apabila dalam proses peninjauan terbukti ada pelanggaran atau praktik pungli yang dilakukan oleh lurah, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan.

Sanksinya bisa berupa tindakan administratif hingga sanksi berat, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Ia pun telah meminta agar ada tim khusus yang dibentuk untuk menyelidiki kejadian ini oleh Inspektorat Daerah.

Ia juga meminta agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan atau mengalami pungutan biaya oleh oknum dalam pelayanan publik," kata Triyono.

Apa itu pungli?

Pungutan liar (pungli) adalah tindakan meminta uang atau imbalan secara tidak resmi dan melawan hukum oleh petugas atau pihak berwenang, yang sering terjadi dalam layanan publik.

Pungli tergolong korupsi dan tindak pidana, diatur dalam UU Pemberantasan Korupsi serta pasal pemerasan. Pemerintah membentuk Satgas Saber Pungli untuk menindak praktik ini. 

Tentang pungutan liar:

Definisi: Permintaan biaya tambahan di luar aturan resmi, seringkali memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat atau kebutuhan layanan yang cepat.

Penyebab: Penyalahgunaan wewenang, sistem pengawasan lemah, budaya organisasi yang buruk, dan kurangnya informasi bagi masyarakat.

Contoh: Pungli dalam pengurusan dokumen desa, antrian rumah sakit, sekolah, atau perizinan.

Sanksi Hukum: Pelaku dapat dijerat pasal pemerasan (pasal 368 KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Pelaporan: Masyarakat dapat melaporkan pungli ke kepolisian (Propam) atau melalui laman saberpungli.id. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.