TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak enam desa di Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, dipastikan akan melaksanakan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) pada 2026.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang disahkan pada Maret 2026 sebagai aturan pelaksana revisi Undang-Undang Desa (UU Nomor 3 Tahun 2024), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara, langsung bergerak cepat menyiapkan agenda penting daerah, yakni Pemilihan Hukum Tua (Pilhut).
Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara dijadwalkan berlangsung pada November 2026.
Baca juga: Sambut Pilhut Kabupaten Minut, Ketua DPRD Sampaikan Pesan Menyejukkan
"Untuk proses pelaksanaan kami targetkan di bulan November tahun 2026," kata Bupati Minut, Dr Joune Ganda, seusai upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX di lapangan kantor Bupati Minut, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Senin (27/4/2026).
Sebanyak 64 desa akan melaksanakan Pilhut karena masa jabatan hukum tua telah berakhir.
Desa-desa tersebut tersebar di 10 kecamatan.
Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minut, Umbase Mayuntu, mengatakan pihaknya bersama stakeholder terkait terus mematangkan pelaksanaan Pilhut.
Pembahasan melibatkan Dinas PMD, Bagian Hukum, dan Bagian Pemerintahan, khususnya terkait Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemilihan hukum tua.
"Jadi ada 64 desa di Minut yang masa jabatan hukum tuanya berakhir dan perlu dilakukan pemilihan, sebagaimana PP Nomor 16 Tahun 2026," kata Umbase Mayuntu, Senin (27/4).
Ia menambahkan, pembahasan Perda dan Perbup ditargetkan rampung pada April 2026, kemudian diajukan ke DPRD Minut pada Mei 2026 untuk dibahas lebih lanjut.
Jika proses di DPRD berlangsung hingga Juni 2026, maka tahapan akan dijadwalkan mulai Juli hingga pelaksanaan pada November 2026.
Terkait pelaksanaan Pilhut, Pemkab Minut telah menyiapkan alokasi anggaran dalam APBD sebesar Rp2 miliar.
Namun kebutuhan pelaksanaan Pilhut di 64 desa diperkirakan melebihi angka tersebut.
"Alokasi dana yang diplot Rp2 miliar. Untuk pelaksanaan Pilhut di 64 desa, kebutuhan lebih dari Rp2 miliar. Jika kurang, akan ditanggulangi melalui APBD Perubahan 2026," ujarnya.
Ia juga menjelaskan pelaksanaan Pilhut bersifat tentatif, tergantung kecukupan anggaran.
Jika dana terbatas, pelaksanaan dapat dilakukan secara bergelombang hingga empat tahap.
Dengan demikian, Pilhut di 64 desa bisa dilaksanakan dalam dua, tiga, atau empat gelombang sesuai kebutuhan.
Daftar Desa di Kecamatan Kalawat yang akan lakukan Pilhut:
Desa Watutumou Dua
Desa Watutumou Tiga
Desa Kolongan Tetempangan
Desa Kawangkoan Baru
Desa Kalawat
Desa Suwaan
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini