Mahasiswa Asal Kolaka Ditangkap di Kendari Bawa Sabu 1.026 Gram, Diduga Kurir Jaringan Narkotika
Desi Triana Aswan April 29, 2026 02:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan aparat kepolisian di Kota Kendari setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1.026 gram.

Tersangka berinisial IK (27) ditangkap di kawasan Jalan ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.

Pengungkapan ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Rabu (29/4/2026).

Ia mengatakan penangkapan bermula saat tim melakukan pengintaian terhadap target. 

Saat tersangka keluar dari lobi salah satu hotel, petugas langsung melakukan upaya paksa dan penggeledahan yang disaksikan oleh manajer serta petugas keamanan hotel.

Dari hasil penggeledahan awal, ditemukan lima paket sabu di dalam tas milik IK.

Berdasarkan hasil interogasi, IK mengaku baru saja mengambil paket tersebut dari salah satu kamar hotel di lantai enam.

Baca juga: Nelayan Asal Konawe Diringkus Polisi, 6 Paket Sabu 2,01 Gram hingga Uang Tunai Disita

Pengembangan kemudian dilakukan dengan memeriksa kendaraan yang digunakan tersangka.

Polisi lalu kembali menemukan enam paket sabu tambahan serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 11 paket sabu dengan berat bruto 1.026 gram, termasuk alat pengemasan, telepon genggam, dan kendaraan yang digunakan,” ungkap Kombes Pol Amri Yudhy.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai kurir sabu yang dikendalikan oleh seseorang melalui komunikasi telepon seluler.

Polisi menduga IK merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Sumatera.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2), juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan penyesuaian pidana lainnya. (*)

(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.