TRIBUNJAKARTA.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Gugatan tersebut dilayangkan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) Nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 tentang pengesahan susunan pengurus DPP PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).
Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, bersama jajaran pengurus datang langsung ke PTUN Jakarta untuk mengajukan gugatan tersebut.
Ia menilai penerbitan SK Menkum tersebut mengandung unsur kesewenang-wenangan karena mengesahkan kepengurusan yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Kami Partai Bulan Bintang hari ini mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap keputusan pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia terhadap kubu MDP yang tidak sah,” kata Gugum kepada wartawan.
Menurutnya, SK tersebut tidak pernah diumumkan secara resmi kepada publik, dan pihaknya hanya mengetahui adanya klaim dari kubu lain tanpa menunjukkan dokumen SK secara terbuka.
Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk ketidakberesan dalam proses administrasi.
“Tentu itu menjadi catatan kami di PTUN sebagai bentuk itikad tidak baik untuk menghalang-halangi kami sebagai pengurus yang sah,” ujarnya.
Gugum menegaskan, melalui gugatan ini pihaknya ingin membuktikan bahwa SK Menkum tersebut bertentangan dengan undang-undang serta asas umum pemerintahan yang baik.
Ia juga mengklaim bahwa kepengurusan PBB hasil Muktamar VI Bali adalah yang sah secara organisasi.
Dalam pokok gugatannya, pihaknya juga menyoroti keputusan MDP yang menetapkan perubahan kepemimpinan dinilai tidak sesuai mekanisme AD/ART partai.
“Rapat MDP hanya menetapkan ketua umum berhalangan tetap tanpa alasan hukum yang sah,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PBB hasil Muktamar VI Bali, Ali Amran Tanjung, mengatakan langkah hukum ke PTUN dilakukan untuk menegakkan konstitusi partai maupun aturan negara.
“Ketika ada pelanggaran terhadap AD/ART, terutama oleh pemerintah dalam hal ini Menkum, maka itu bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.
Sebelumnya, kubu DPP PBB hasil Muktamar VI Bali juga telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Partai Politik, yakni UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011.