TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah orangtua korban dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha Yogyakarta menyampaikan alasan mengajukan hak restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Yogyakarta, Rabu (29/4/2026).
Salah satu orangtua korban, Sahuri, mengatakan hak restitusi diajukan bukan semata-mata ganti rugi pemulihan akibat kekerasan terhadap anak-anak.
“Tapi tujuan besarnya adalah untuk memiskinkan si pelaku lewat proses restitusi ini, seperti itu,” jelasnya, seusai berdialog dengan perwakilan LPSK Yogyakarta.
Dengan cara seperti itu diharapkan para tersangka tidak bisa membuka kembali daycare dengan praktik-praktik tindak kekerasan.
Sahari juga berharap para tersangka memiliki efek jera ketika restitusi dikabulkan, lalu tidak sanggup menbayar maka akan menambah proses hukuman.
“Kalaupun nanti restitusi ini mungkin kita dikabulkan, setidaknya restitusi ini kan kalau misalkan tidak mampu membayar, bisa memperbanyak hukuman si pelaku,” tegas Sahuri.
Para orangtua juga meminta hak pendampingan psikologis sampai anak-anak maupun orangtua benar-benar pulih sepenuhnya.
Ada sejumlah harapan yang disampaikan para orangtua dari korban kekerasan di daycare, yang perlu dilakukan pendampingan LPSK.
Wakil Ketua LPSK Perwakilan Yogyakarta, Sri Suparyati, mengatakan beberapa bentuk perlindungan hukum yang terpenting untuk saat ini adalah pemenuhan pendamping psikologis bagi korban baik anak maupun orangtuanya.
Baca juga: Kasus Daycare Little Aresha Berawal dari Penahanan Ijazah, Begini Respons Disnakertrans DIY
Karena pascakejadian, beberapa orangtua kemudian mencoba untuk berbicara dengan anak korban kekerasan di Little Aresha yang usianya sekarang sudah mulai TK.
"Itu ada cerita-cerita, ya, cerita-cerita bahwa sepanjang mereka di sekolah TK itu ada tindakan-tindakan kekerasan. Tetapi kemudian dalam pendalamannya juga keluarga mengalami kesulitan dan ini sebenarnya perlu untuk diintervensi oleh seorang psikolog gitu, kepada si anak dan juga kepada orangtua," ujarnya.
Sehingga, pihak LPSK menyampaikan kepada para orangtua korban supaya ada konseling keluarga yang mendampingi.
Dari hasil pendalaman LPSK ditemukan adanya perubahan perilaku pada anak korban dugaan kekerasan Little Aresha.
"Ada satu perilaku yang kemudian tadi disampaikan ya, si anak ketika sebelum masuk ke dalam daycare dia bisa menghafalkan tahfiz cukup baik gitu, ya, tetapi ketika sudah di sana tiga bulan ternyata dia tidak bisa hafal sama sekali gitu kan, artinya ada kemunduran, kemunduran dari pertumbuhan psikologi si anak gitu," ujarnya.
Sri Suparyati turut menyampaikan bahwa para korban juga meminta hak perlindungan kaitannya soal ganti rugi atau restitusi akibat kekerasan yang dialami para anak-anak.
Menurutnya restitusi melekat pada korban yang mengalami kerugian fisik maupun mental akibat tindakan kekerasa oleh pengasuh di daycare tersebut.
Pihak LPSK akan membantu berkomunikasi dengan aparat penegak hukum supaya hak restitusi para korban ini dapat dipenuhi.
"Ini hak yang sebenarnya melekat pada korban ya, dalam hal ini diwakili oleh keluarga. Sehingga ini yang sebenarnya ke depan juga harus dikomunikasikan kepada pihak aparat penegak hukum berkaitan dengan hak restitusi yang menjadi haknya keluarga korban," ungkap Sri Suparyati. (*)