TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlag orangtua dari anak korban kekerasan daycare Little Aresha Yogyakarta memohon perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perwakilan Yogyakarta, Rabu (29/4/2026).
Ada sejumlah harapan yang disampaikan para orangtua dari korban kekerasan di daycare, yang perlu dilakukan pendampingan LPSK.
Wakil Ketua LPSK Perwakilan Yogyakarta, Sri Suparyati, mengatakan beberapa bentuk perlindungan hukum yang terpenting untuk saat ini adalah pemenuhan pendamping psikologis bagi korban baik anak maupun orangtuanya.
Karena pascakejadian, beberapa orangtua kemudian mencoba untuk berbicara dengan anak korban kekerasan di Little Aresha yang usianya sekarang sudah mulai TK.
"Itu ada cerita-cerita, ya, cerita-cerita bahwa sepanjang mereka di sekolah TK itu ada tindakan-tindakan kekerasan. Tetapi kemudian dalam pendalamannya juga keluarga mengalami kesulitan dan ini sebenarnya perlu untuk diintervensi oleh seorang psikolog gitu, kepada si anak dan juga kepada orangtua," ujarnya.
Sehingga, pihak LPSK menyampaikan kepada para orangtua korban supaya ada konseling keluarga yang mendampingi.
Dari hasil pendalaman LPSK ditemukan adanya perubahan perilaku pada anak korban dugaan kekerasan Little Aresha.
"Ada satu perilaku yang kemudian tadi disampaikan ya, si anak ketika sebelum masuk ke dalam daycare dia bisa menghafalkan tahfiz cukup baik gitu, ya, tetapi ketika sudah di sana tiga bulan ternyata dia tidak bisa hafal sama sekali gitu kan, artinya ada kemunduran, kemunduran dari pertumbuhan psikologi si anak gitu," ujarnya.
Baca juga: Gegara Sering Dimasukkan ke Ruang Gelap, Anak-anak Korban Little Aresha Daycare Alami Trauma Berat
Dugaan adanya kondisi anak kurang gizi atau stunting juga disampaikan para orangtua kepada LPSK.
Sri Suparyati mendesak perlu adanya intervensi proyeksi terhadap ahli gizi untuk mengidentifikasi hal itu.
"Soal pertumbuhan gizi karena dari beberapa korban itu tadi saya sampaikan bahwa ada dugaan stunting terhadap si anak-anak gitu, sehingga kemudian harus ada intervensi proyeksi terhadap apa ahli gizi untuk bisa mendeteksi ya kira-kira seberapa cepat," ungkapnya.
Sri Suparyati turut menyampaikan bahwa para korban juga meminta hak perlindungan kaitannya soal ganti rugi atau restitusi akibat kekerasan yang dialami para anak-anak.
Menurutnya restitusi melekat pada korban yang mengalami kerugian fisik maupun mental akibat tindakan kekerasa oleh pengasuh di daycare tersebut.
Pihak LPSK akan membantu berkomunikasi dengan aparat penegak hukum supaya hak restitusi para korban ini dapat dipenuhi.
"Ini hak yang sebenarnya melekat pada korban ya, dalam hal ini diwakili oleh keluarga. Sehingga ini yang sebenarnya ke depan juga harus dikomunikasikan kepada pihak aparat penegak hukum berkaitan dengan hak restitusi yang menjadi haknya keluarga korban," ungkap Sri Suparyati.
Salah satu orangtua korban, Sahuri, mengatakan ada tiga hal yang diinginkan dari LPSK yakni meminta perlindungan hukum, psikologis dan restitusi.
"Restitusi sendiri yang kami ajukan adalah bukan semata-mata untuk pemulihan anak kami, tapi tujuan besarnya adalah untuk memiskinkan si pelaku lewat proses restitusi ini, seperti itu," ujarnya.
Apabila restitusi ini dikabulkan, lalu pihak tersangka tidak sanggup membayar ganti rugi, maka hal ini bisa saja menambah masa hukuman bagi para tersangka.
"Kalaupun nanti restitusi ini mungkin dikabulkan, setidaknya restitusi ini kan nanti kalau misalkan tidak mampu membayar, bisa memperbanyak hukuman pelaku," pungkasnya. (*)