Nota Tugas ASN Ditarik, Disdikbud Palu Batalkan Seluruh Mutasi di Sekolah Negeri
Regina Goldie April 29, 2026 10:29 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu resmi menarik seluruh nota tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan satuan pendidikan negeri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Kota Palu tertanggal 11 Maret 2026.

Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SKB negeri se-Kota Palu.

Dalam edaran itu ditegaskan, seluruh ASN yang sebelumnya bertugas berdasarkan nota tugas diminta untuk kembali ke unit kerja asal sesuai Surat Keputusan (SK) definitif masing-masing.

“ASN agar kembali melaksanakan tugas pada unit kerja asal sesuai dengan SK definitif masing-masing,” demikian bunyi edaran tersebut tertanda Kepala Disdikbud Kota Palu, Hardi.

Tidak hanya itu, Disdikbud Kota Palu juga memastikan seluruh mutasi yang dilakukan melalui mekanisme nota tugas dinyatakan batal.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama antara Disdikbud, BKPSDMD, dan jajaran Pemerintah Kota Palu yang dipimpin Sekretaris Daerah, terkait penataan administrasi kepegawaian serta pembentukan tim redistribusi guru.

Baca juga: Kepala SPPG Kaleke Akui Keterlambatan Distribusi MBG ke SMA Negeri 7 Sigi karena Kendala Teknis

Selain penarikan nota tugas ASN, Disdikbud juga mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh sekolah negeri untuk tidak lagi mengangkat tenaga non-ASN.

Larangan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2025. 

Adapun kebutuhan tenaga pendukung seperti petugas kebersihan, penjaga malam, hingga satuan pengamanan diminta dipenuhi melalui pihak ketiga atau vendor sesuai ketentuan.

Sementara itu, ASN yang masih memiliki nota tugas diminta segera melaporkan diri ke kantor Disdikbud Kota Palu dengan membawa SK definitif dan nota tugas yang dimiliki.

Pelaporan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 12 hingga 13 Maret 2026.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi PPPK paruh waktu.

Disdikbud berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah penertiban administrasi sekaligus penataan distribusi ASN di lingkungan sekolah negeri di Kota Palu. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.