TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pemberian akses melintas bagi pesawat militer asing di wilayah udara Indonesia menuai kritik dari kalangan akademisi dan peneliti.
Isu tersebut mencuat dalam diskusi publik bertajuk “Langit Indonesia Bukan Zona Bebas: Mengkritisi Kebijakan Akses Militer Asing dalam Perspektif Kedaulatan Udara, Kebijakan Pertahanan Nasional, dan Harga Diri Bangsa” yang digelar Indonesia Youth Congress di Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026).
Prinsip Fundamental
Akademisi hubungan internasional, Connie Rahakundini Bakrie, menegaskan bahwa kedaulatan udara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional.
Ia merujuk pada Konvensi Chicago 1944 yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya.
“Tidak ada hak lintas damai otomatis bagi pesawat militer asing. Setiap akses harus melalui izin eksplisit dari negara berdaulat,” ujarnya.
Connie memperingatkan pemberian izin menyeluruh (blanket clearance) tanpa evaluasi kasus per kasus berpotensi membuka peluang pengumpulan intelijen, pemetaan instalasi strategis, hingga gangguan terhadap operasi militer nasional.
Ia menilai kebijakan semacam itu dapat mengikis kedaulatan udara secara perlahan.
“Kita boleh bekerja sama, tetapi tidak boleh menyerahkan langit kita. Harga diri bangsa jauh lebih mahal daripada bantuan keamanan,” kata dia.
Menyangkut kedaulatan negara
Peneliti kebijakan publik dan good governance, Gian Kasogi, menilai isu tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan menyangkut langsung kedaulatan negara.
“Ini adalah ujian nyata sejauh mana negara berani berdiri di atas prinsip, bukan sekadar kompromi diplomatik,” ujarnya.
Gian menyoroti skema akses berbasis “notifikasi” yang dinilai berpotensi menggeser posisi negara dari otoritas aktif menjadi sekadar pihak yang diberi tahu.
Menurut dia, pergeseran dari mekanisme “izin” ke “notifikasi” bukan hanya simplifikasi administratif, tetapi juga berdampak pada kontrol operasional dan kemandirian pertahanan.
Ia mengingatkan, dalam praktik global, kedaulatan kerap tidak hilang secara eksplisit, melainkan melemah secara bertahap melalui kebijakan teknis yang longgar dan berulang. Karena itu, ia menilai pemerintah tidak boleh naif dalam membaca dampak kebijakan tersebut di tengah rivalitas global antara Amerika Serikat dan China.
Baca juga: Peneliti Soroti Wacana Akses Militer Asing di Ruang Udara RI, Minta DPR Perketat Pengawasan
“Tidak ada ruang untuk naif. Kebijakan seperti ini akan selalu dibaca sebagai sinyal politik,” kata Gian.
Selain itu, ia juga menyoroti minimnya transparansi pemerintah terkait ruang lingkup akses, batasan operasional, hingga mekanisme pengawasan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu ketidakpercayaan publik sekaligus memperluas ruang spekulasi.
Dalam paparannya, Gian mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan, untuk menegaskan hak veto penuh terhadap setiap akses militer asing, menolak konsep “kebebasan melintas” tanpa kontrol aktif, serta membuka kerangka kebijakan secara terbatas kepada publik.
Ia juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperketat fungsi pengawasan.
“Jika negara masih bisa mengatur, membatasi, dan menolak, maka kerja sama adalah strategi. Tetapi jika hanya menyesuaikan diri, itu menjadi preseden berbahaya,” ujarnya.
Prinsip politik luar negeri
Sementara itu, akademisi dari Universitas Bakrie, Yuda Kurniawan, mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Ia menilai kebijakan akses militer asing harus dikaji secara menyeluruh, termasuk dari sisi kesiapan pertahanan dan kalkulasi geopolitik kawasan.
Baca juga: Kerja Sama Pertahanan RI–AS Disorot, Diingatkan Risiko Ketergantungan Militer Asing
Menurut Yuda, Indonesia perlu memastikan memiliki kapasitas pengawasan dan penegakan hukum udara yang memadai sebelum membuka akses lebih luas.
Ia juga menekankan pentingnya mitigasi risiko, termasuk potensi penggunaan wilayah udara Indonesia untuk kepentingan militer atau intelijen terhadap negara lain.
“Apakah ini selaras dengan politik bebas aktif, atau justru menarik Indonesia ke dalam rivalitas global, itu yang harus dijawab secara jernih,” ujarnya.
Diskusi tersebut turut menghadirkan Robi Nurhadi serta Muhammad Reza Zaki. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, peneliti, hingga masyarakat umum.