TKW Asal Cirebon yang Disekap Tak Terdaftar Sistem, Disnaker akan Tetap Bawa Pulang
Kemal Setia Permana April 30, 2026 08:11 AM

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Kasus dugaan penyekapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Cirebon di Arab Saudi akan tetap ditangani Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Meskipun setelah didalami ternyata korban tidak terdaftar dalam sistem resmi pemerintah, alias berangkat melalui jalur ilegal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengungkapkan pihaknya telah mengecek data Sistem Informasi dan Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

“Ternyata nama yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem tersebut. Artinya melalui jalur unprosedural maupun ilegal,” ujar Novi saat diwawancarai di kantornya, Rabu (29/4/2026).

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap akan memfasilitasi pemulangan korban ke Tanah Air.

Menurut Novi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Indonesia di Arab Saudi.

“Kita akan koordinasikan dengan KP2MI, dengan Kemlu melalui KBRI yang ada di Arab Saudi, baik di Jeddah maupun Riyadh, untuk fasilitasi pemulangan dulu,” ujarnya.

Baca juga: "Sakit Tak Diobati, Paspor Disita", Suami PMI Asal Cirebon Ngadu Istri Disekap di Arab Saudi

Menanggapi dugaan penyekapan, Novi menyebut kasus ini bisa masuk ranah serius.

Menurutnya, hal itu sudah termasuk ranah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Nanti pihak KBRI yang akan melakukan penelusuran,” kata Novi.

Ia juga menjelaskan proses pemulangan PMI di luar negeri memiliki keterbatasan kewenangan.

Menurutnya kewenangan di negara penempatan sampai bandara itu ada di pemerintah pusat melalui Kemlu dan KP2MI.

Daerah hanya memfasilitasi dari bandara sampai ke rumah.

Novi menambahkan, sepanjang tahun 2026, pihaknya telah menangani sejumlah kasus serupa.

“Dari awal tahun kita kurang lebih sudah 10 orang yang kita fasilitasi pemulangannya, baik sakit, meninggal dunia, maupun bermasalah,” tutur Novi.

Disnaker pun menegaskan pentingnya jalur resmi bagi calon pekerja migran.

“Kalau berangkat ke luar negeri pakailah jalur yang resmi, yang legal. Jangan teriming-imingi,” ujar Novi.

Ia menyebut, peran desa sangat penting dalam memfilter keberangkatan warga.

“Kalau diketahui dan ditandatangani oleh pihak desa atau kuwu, itu berarti legal. Itu bagian dari perlindungan sejak awal,” ucapnya.

Baca juga: Bupati Jeje Dapatkan Fakta Mengejutkan Saat Temui Bocah Viral Makan Rumput karena Miskin Ekstrem

Mengadu

Kasus ini bermula dari laporan Wisnu Triana yang mengadukan nasib istrinya, Sandra Indriani (31), yang diduga disekap di Riyadh.

“Istri saya sedang sakit, tidak diobati, malah terjadi penyekapan. Harapan saya pemerintah bisa segera memulangkan,” kata Wisnu.

Ia menuturkan istrinya berangkat ke Arab Saudi pada Januari 2026 dan sempat bekerja sekitar satu setengah bulan sebelum jatuh sakit.

“Memang benar istri saya ini sakit dan tidak dimungkinkan bekerja kembali,” ujarnya.

Namun setelah kontrak selesai, kondisi justru memburuk.

Sandra disebut tidak mendapat perawatan dan malah diduga ditahan oleh pihak agensi.

“Bukannya diobati, malah disekap. Handphone, iqamah, ATM, paspor, visa, semua dirampas,” ucap dia.

Wisnu menambahkan istrinya bahkan harus berobat dengan biaya sendiri.

“Sakit, tapi tidak dirawat. Semua biaya sendiri tanpa bantuan agensi,” jelas Wisnu.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, turut membenarkan laporan tersebut dan mendorong percepatan penanganan.

“Kami sudah komunikasi dengan Disnaker agar proses pemulangan bisa segera dilakukan,” jelas Sophi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.

“Memang ilegal, tidak ada SISKOP-nya. Tapi karena ini warga negara Indonesia, kami berharap KBRI bisa memulangkan,” katanya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.