Eks Kapolres dan Kasat Narkoba Bima Kota Jadi Tersangka TPPU Narkotika
Hironimus Rama April 30, 2026 11:15 AM

Laporan Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus peredaran narkotika yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Narkoba AKP Malaungi terus bergulir di Bareskrim Polri.

Terbaru, dua mantan perwira polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus narkotika. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penetapan tersangka TPPU ini dilakukan usai gelar perkara di Bareskrim Polri pada Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Eks Kapolres Bima Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Bareskrim Sita Koper Isi Sabu & Ekstasi

“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika," kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).

Berdasarkan foto yang diterima wartawan, Didik tampil tanpa atribut kepolisian. Ia mengenakan baju tahanan warna oranye dengan nomor “94” dan tulisan Bag Tahti di bagian dada kiri.

Tampak rambutnya dipotong pendek, kumis tipis, dan janggut di dagu. Tangannya berada di samping badan serta posisi tegak dengan tanpa ekspresi. 

Sementara itu, Malaungi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan nomor 15.  Wajahnya tampak tanpa ekspresi, menatap ke depan, dan berdiri di depan papan ukur tinggi badan.

Selain keduanya, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Abdul Hamid alias Boy yang merupakan bandar narkoba di Bima Kota, Alex Iskandar selaku adik kandung Erwin Iskandar alias Ko Erwin, dan Ais Setiawati, mantan istri Ko Erwin.

"Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang melibatkan sejumlah pihak," tutur Eko.

Kronologi kasus narkoba

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik Bripka IR dan istrinya, AN. Dari rumah pasangan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 30,415 gram.

Pengembangan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB hingga mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi. 

Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. 

Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan Malaungi ditemukan lima bungkus sabu seberat 488,496 gram.

Dari hasil pemeriksaan Malaungi, muncul dugaan keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro. 

Tim gabungan lalu melakukan penggeledahan di rumahnya di Tangerang dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu, ekstasi, alprazolam, Happy Five, dan ketamin.

AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan pasal terkait narkotika dan psikotropika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (m31)



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.