Ardito Wijaya Tidak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Yang Kami Bantah Isi Dakwaan
Reny Fitriani April 30, 2026 11:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU KPK. 

Ardito Wijaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026). 

Dalam sidang tersebut, ia didakwa menerima uang senilai total Rp 7,35 miliar.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Tri Handayani, mengatakan, Ardito dan tiga terdakwa lainnya secara bersama-sama melakukan tindak pidana tersebut.

Ketiganya yakni eks Sekretaris Bapenda Lampung Tengah M Anton Wibowo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, dan adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo.

Menurut jaksa, keempatnya berbagi peran dalam pengadaan proyek pada Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

Baca Juga: Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Didakwa Gratifikasi dan Suap Proyek Pengadaan Alkes

Adapun modus yang dilakukan Ardito yakni memerintahkan orang kepercayaannya untuk mengatur proyek agar dikerjakan oleh rekanan yang disetujui terdakwa dengan imbalan fee.

Terdapat delapan paket pekerjaan di Dinas Kesehatan dengan total anggaran Rp 9.219.646.250 yang dikondisikan untuk dimenangkan oleh perusahaan milik Mohamad Lukman Sjamsuri, termasuk PT Elkaka Putra Mandiri, PT Biocare Sejahtera, PT Setia Anugrah Medan, dan PT Enseval Putra Mega Trading.

Selanjutnya, PPK Dinas Kesehatan diarahkan untuk menyesuaikan spesifikasi barang agar cocok dengan produk milik PT Elkaka Putra Mandiri.

Kemudian, uang diterima melalui orang kepercayaan terdakwa, yaitu Riki atau Anton, untuk kemudian diserahkan kepada Ranu demi kepentingan dan operasional terdakwa sebagai bupati.

Pada kasus suap, jaksa KPK mendakwa Ardito dan Anton dengan pasal suap dan gratifikasi.

Adapun suap sebesar Rp 500 juta didapatkan Ardito dari Anton melalui Lukman selaku Direktur PT Elkaka Putra Mandiri pada pertemuan pada September 2025 di Kafe El's Coffee, Bandar Lampung.

Sementara untuk gratifikasi senilai Rp 7,35 miliar didapatkan dari delapan rekanan, yakni dari Wilanda Rizki Rp 650 juta, Sandi Armoko Rp 1 miliar, Akhmad Riyandi Rp 1 miliar, Rusli Yanto Rp 300 juta, Agustam Rp 300 juta, Ansori Rp 2 miliar, Muhammad Ersad Rp 600 juta, dan Slamet Nurhadi Rp 1,5 miliar.

Menurut Tri Handayani, perbuatan tersebut melanggar hukum atas penerimaan yang tidak memiliki alas hak yang sah secara hukum.

"Terdakwa tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja. Padahal, penerimaan tersebut tidak memiliki alas hak yang sah secara hukum," kata Tri didampingi jaksa KPK lainnya, Hardiman Wijaya Putra.

Bantah Dakwaan

Seusai persidangan, Ardito Wijaya enggan memberikan keterangan kepada awak media. Ia menyebut pihaknya menyerahkan semua kepada kuasa hukumnya. "Silakan tanya kepada pengacara saja ya," ucap Ardito.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, pihak Ardito membantah didakwa menerima uang Rp 500 juta dan Rp 7,5 miliar. Handoko mengatakan, kliennya tidak pernah menerima apa pun.

“Pak Ardito tidak pernah menerima terima uang dari kontraktor ataupun pihak lain. Sejak pertama dilakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan dibacakan dakwaan, beliau konsisten menolak dan menyatakan tidak pernah melakukan korupsi, suap, atau gratifikasi," kata Handoko.

Selain itu, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena itu hanya menyangkut aspek formal dalam penyusunan dakwaan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena itu hanya formalitas. Kami tidak keberatan dengan cara pembuatan dakwaan. Tetapi yang kami bantah adalah isi dari dakwaan tersebut,” jelas Handoko.

Menurut Handoko, proses sidang masih panjang. Pihaknya akan mengikuti seluruh dinamika yang berkembang di persidangan untuk mengajukan pembelaan.

"Ini kan prosesnya masih panjang. Jadi kita mengikuti nanti dinamika di persidangan. Kita lihat nanti saksi dari jaksa seperti apa," bebernya.

Dari pantauan Tribun Lampung, Ardito Wijaya datang ke PN Tanjungkarang dengan mengenakan rompi oranye dan kopiah warna hitam. Kedua tangannya tampak terborgol.

Ada pula tiga terdakwa lainnya, yakni anggota DPRD Lamteng Riki Hendra Saputra, mantan Kepala Bapenda Lamteng Anton Wibowo, dan Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Ardito.

Ditetapkan Tersangka

Ardito Wijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah Ardito terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK.

KPK melakukan OTT di Lampung Tengah pada Desember 2025 lalu. Penyidik KPK membawa tiga koper seusai melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Lampung Tengah selama 4,5 jam pada 16 Desember 2025.

Penggeledahan dilakukan setelah OTT yang menjerat Ardito Wijaya. KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi sekaligus, yakni kantor bupati, kantor Bina Marga, dan rumah dinas bupati.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dari semua lokasi penggeledahan. Penyidik bahkan membawa setidaknya tiga koper. "Beberapa (dokumen)," ujar salah satu penyidik KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa upaya paksa ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek yang melibatkan lima orang tersangka.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Lampung Tengah, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada pekan lalu tersebut, hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu kantor bupati, Dinas Bina Marga, serta rumah dinas Bupati Lampung Tengah," kata Budi pada 16 Desember 2025. 

Praduga Tak Bersalah

Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Tengah, Slamet Anwar, menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya. Di sisi lain, ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.

“Saya berharap proses hukum ini dapat segera selesai dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan yang berlaku serta asas praduga tak bersalah,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Ia juga menilai kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati, teliti, dan bertanggung jawab dalam mengambil kebijakan.

Sementara itu, politisi PDIP Lampung Tengah Sumarsono menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati sebagai bagian dari sistem peradilan di Indonesia. “Proses hukum yang berjalan harus diikuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia berharap perkara ini menjadi evaluasi bagi penyelenggaraan pemerintahan di Lampung Tengah agar lebih transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.