Wafat di Masjid Nabawi, Kemenhaj Pastikan Jemaah Haji Asal Kampar Dawanus Akan Dibadalhajikan
Sesri April 30, 2026 12:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau, Defizon mengatakan jemaah haji yang meninggal di Masjid Nabawi tetap akan diselenggarakan pelaksanaan hajinya lewat haji badal.

Dawanus Mahmud Muhammad (52) merupakan jemaah haji asal Provinsi Riau yang tergabung dalam Kloter BTH 05 asal Kabupaten Kampar, wafat saat melaksanakan shalat sunnah menjelang shalat Ashar di Masjid Nabawi, Rabu (29/4/2026).

Almarhum merupakan pemegang paspor nomor E9375090 yang beralamat di Ranah RT 01 RW 03, Kabupaten Kampar.

Defizon mengatakan jemaah haji yang wafat sebelum pelaksanaan puncak ibadah haji tetap akan mendapatkan haknya melalui mekanisme badal haji oleh petugas.

“Jemaah yang meninggal sebelum pelaksanaan ibadah haji akan dibadalhajikan oleh petugas. Seluruh haknya akan diselesaikan sesuai ketentuan. Keluarga tidak perlu risau, karena pemerintah melalui petugas akan memastikan seluruh proses berjalan dengan baik,” ungkapnya 

Badal haji adalah praktik penggantian pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri. 

Baca juga: Breaking News: Satu Orang Jemaah Haji Riau Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi

Seperti dikutip dari Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Kemenag RI, praktik ini didasarkan pada landasan hukum dalam agama Islam yang mengatur tentang kemampuan dan kewajiban muslim untuk menjalankan rukun Islam yang kelima.  

Tujuan utama dari badal haji adalah untuk memastikan bahwa setiap muslim yang ingin menjalankan ibadah haji dapat melakukannya tanpa ada hambatan yang tidak dapat diatasi. 

Dengan adanya sistem badal haji, umat Islam dapat saling membantu untuk memenuhi kewajiban agama mereka secara kolektif, menegaskan nilai-nilai persaudaraan dan kesetiakawanan dalam Islam. 

Hukum badal haji bagi yang sudah meninggal dunia atau yang tidak mampu mengerjakan haji adalah boleh ( jaiz ) menurut mayoritas ulama dari empat mazhab.  

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, yang menyebutkan seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang telah bernazar untuk haji namun meninggal dunia sebelum menunaikannya. 

Rasulullah SAW menjawab, "Boleh, berhajilah menggantikannya.  Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan dibolehkannya badal haji. 

Di sisi lain, Mazhab Syafi’i juga turut menyatakan bahwa badal haji diperbolehkan tetapi orang yang membadalkan harus sudah haji terlebih dahulu. 

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Nabi SAW mendengar seorang lelaki membaca talbiyah: ‘Labbaika dari Syubrumah.’ 

Beliau pun meresponnya dengan bertanya: ‘Siapa Syubrumah?’ Laki-laki itu menjawab: ‘Saudara atau kerabatku.’  

Nabi tanya lagi: ‘Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?’ Orang itu menjawab: ‘Belum.’ Nabi pun bersabda: ‘Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah.” (HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad sahih.

Kanwil Sampaikan Duka Mendalam

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau, Defizon, menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum.

“Saya selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau, atas nama pribadi dan instansi, menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum ditempatkan bersama orang-orang pilihan Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ujarnya.

Menurut dokter dr. Cipta Pedra Sahdi, lanjut Defizon, jemaah dengan nomor porsi 0400100381 meninggal pukul 16.39 WAS, dengan diagnosa mengalami acute myocardial infarction (serangan jantung akut). Dan jenazah almarhum telah dimakamkan di pemakaman Baqi, Madinah.

Hingga saat ini, tercatat satu jemaah haji asal Provinsi Riau yang wafat pada musim haji tahun 2026, yakni:
Dawanus Mahmud Muhammad (52 tahun), Kloter BTH 05 asal Kabupaten Kampar, wafat di Madinah.

(Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.