SURYA.CO.ID, GRESIK - Kasus penipuan berkedok order susu dan minyak goreng untuk dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di Gresik.
Para pelaku menggunakan modus, mengaku memiliki dapur MBG untuk mengelabui korban dan melancarkan aksinya.
Peristiwa ini terjadi di sebuah toko kelontong yang berada di Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Rabu (22/4/2026).
"Tiga orang tersangka kami amankan di terminal Arjosari, Kota Malang," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya kepada SURYA.co.id, Kamis (30/4/2026).
Diketahui, ketiga tersangka bukan warga Gresik.
Mereka adalah RW (35) warga Lamongan, AS (30) warga Semampir, Kota Surabaya, dan AP (24) warga Krembangan, Kota Surabaya.
Kejadian bermula saat korban NA (29) tahun, warga Badas, Kabupaten Kediri yang bekerja sebagai sales susu UHT dihubungi melalui facebook oleh tersangka AP,\.
Ia ingin membeli susu UHT kepada korban, setelah itu komunikasi melalui whatsapp dan mengaku bernama RW.
Korban juga ditanya terkait harga minyak goreng, tersangka menginformasikan punya MBG di Gresik.
Untuk membuat korban percaya untuk transaksi dan akhirnya disepakati membeli SUSU UHT 110ml sebanyak 400 dus (perdus 36 biji)/ senilai Rp. 37.715.000.
Juga minyak goreng 700 ml sebanyak 88 dus (perdus 12biji)/senilai Rp. 17.160.000.
Kemudian pada hari Jumat, (244 2026) sekira pukul 11.30 Wib, korban dan saksi RK selaku suami korban, dan E seorang sopir berangkat dari CV Lestari yang berada di Jalan Kawi, Pare, Kabupaten Kediri ke sebuah toko kelonting di Jalan Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik
Kemudian bertemu dengan tersangka yang mengaku RW dan dilakukan bongkar muat, selanjutnya 380 dus susu diturunkan dan 88 dus minyak goreng diturunkan, sisa 20 dus susu diminta diantar ke tempat lain.
Kemudian korban mengikuti tersangka yang mengaku bernama RW ke tempat lain.
Namun, saat perjalanan tersangka menghilangkan jejak, korban mencoba menghubungi yang mengaku RW sudah tidak aktif, dan tanpa melakukan pembayaran sama sekali.
Korban kembali ke lokasi penurunan barang di depan toko di Leran.
Sesampainya di sana barang tersebut sudah tidak ada, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Gresik, dan mengalami kerugian sebesar Rp. 52.975.000,-.
Usai menerima laporan team Resmob Satreskrim Polres Gresik pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 00.00, melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kemudian team Resmob Polres Gresik bergerak ke seputaran lokasi dan melakukan hunting di seputaran lokasi.
"Sekitar pukul 12.00 Wib team Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di Terminal Arjosari Jalan Raden Intan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf.
Selanjutnya team Resmob Polres Gresik membawa ketiga tersanga dan barang bukti ke Mapolres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat L 4229 ACO, dua buah Hanpdhone, dan rekaman CCTV. Para tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan.