SURYA.co.id LAMONGAN - Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) terus berupaya meningkatkan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni menggelar fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk merek dagang, Kamis (30/4/2026).
Kepala Diskoperindag Lamongan, Anang Taufiq, mengatakan program ini bertujuan mendorong UMKM naik kelas melalui kepemilikan legalitas usaha yang sah secara hukum, khususnya dalam perlindungan merek dagang.
Menurutnya, keberadaan merek dagang tidak hanya sebagai identitas produk, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat.
“Melalui fasilitasi ini, kami ingin memastikan produk UMKM Lamongan tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat. Merek dagang menjadi identitas penting dalam persaingan pasar,” ujarnya.
Anang menjelaskan, kepemilikan merek dagang memberikan berbagai keuntungan strategis bagi pelaku usaha.
Selain melindungi identitas produk dari potensi peniruan oleh pihak lain, merek dagang juga berperan dalam menjaga reputasi dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Lebih lanjut, produk yang telah memiliki merek resmi dinilai memiliki nilai tambah dan peluang lebih besar untuk menembus pasar modern hingga ekspor.
Dalam konteks ekonomi kreatif, merek juga menjadi aset tidak berwujud yang bernilai ekonomi tinggi.
Tak hanya itu, merek dagang juga memudahkan strategi pemasaran.
Identitas yang kuat akan membuat produk lebih mudah dikenali, diingat, serta dibedakan dari produk kompetitor, sehingga mampu membangun loyalitas pelanggan.
“Kepemilikan HKI juga membuka peluang kemitraan bisnis yang lebih luas, termasuk akses pembiayaan dari lembaga keuangan yang umumnya mensyaratkan legalitas usaha sebagai indikator kredibilitas,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan fasilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Lamongan dalam memperkuat struktur ekonomi berbasis kerakyatan.
UMKM dinilai sebagai tulang punggung perekonomian daerah yang perlu didukung secara berkelanjutan, tidak hanya dari sisi produksi, tetapi juga aspek legalitas dan perlindungan usaha.
Ke depan, pihaknya berkomitmen memperluas jangkauan program serupa agar semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki kesadaran hukum serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
“Harapannya, semakin banyak UMKM Lamongan yang memiliki merek dagang terdaftar sehingga dapat meningkatkan daya saing sekaligus memperkuat ekonomi daerah,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pendampingan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
Pendampingan meliputi pemahaman teknis terkait prosedur pendaftaran merek, klasifikasi, hingga strategi agar pengajuan tidak ditolak.
Selain itu, pelaku UMKM juga dibimbing langsung mengenai tahapan pendaftaran melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mulai dari penelusuran merek, pengajuan, hingga proses verifikasi.
Pendampingan ini dinilai penting mengingat masih banyak pelaku UMKM yang belum familiar dengan aspek administratif dan regulatif dalam pengurusan HKI.