SURYA.CO.ID - Dua pemilik tempat penitipan anak (daycare) menjadi sorotan setelah di tempatnya kedapatan praktik penganiayaan terhadap para balita.
Dua daycare itu ada yakni Daycare Baby Preneur di Banda Aceh dan Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan salah satu pengurus Daycare Baby Preneur berinisial DS (24) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, DS dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 72 juta.
Peristiwa ini mencuat setelah rekaman CCTV di Baby Preneur Daycare viral di media sosial.
Baca juga: Sosok Hakim yang Jadi Pemilik Daycare Little Aresha Jogja, Akankah Mahkamah Agung Memecatnya?
Tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh kemudian mengamankan DS sebagai terduga pelaku.
Berdasarkan rekaman CCTV, kejadian kekerasan terjadi pada 24 dan 27 April 2026.
Korban yang masih berusia 18 bulan terlihat menangis saat disuapi makanan oleh pelaku.
Pelaku tampak beberapa kali mengangkat korban, membanting, hingga menarik telinga anak tersebut hingga terjatuh.
Sementara di Daycare Little Aresha, di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, ada 103 anak dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan, dengan puluhan di antaranya mengalami kekerasan fisik.
Peristiwa ini terungkap setelah video yang memperlihatkan anak-anak dalam kondisi tangan dan kaki diikat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Rizky Adrian, mengungkapkan bahwa korban berasal dari kelompok usia paling rentan, yakni bayi hingga balita.
“Kalau jumlah semua kita lihat itu 103 anak. Tapi kalau untuk yang kita lihat ada tindakan kekerasannya, itu sekitar 53 orang. By data, ya,” ujar Adrian saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Daycare tersebut diketahui telah beroperasi lebih dari satu tahun, dan sebagian besar pengasuh sudah cukup lama bekerja di sana.
Polresta Yogyakarta akhirnya menetapkan 13 tersangka di kasus ini.
Mereka adalah DK (51) sebagai ketua yayasan, dan AP (42) sebagai kepala sekolah.
Sedangkan sebelas orang lainnya yang merupakan pengasuh daycare, kata dia, masing-masing adalah berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), DM (28).
Para tersangka dijerat pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatkan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakukan Salah dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak.
Pemilik (owner) Daycare Baby Preneur, Husaini, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian dugaan kekerasan di lembaga tempat penitipan anak miliknya yang kini menyita perhatian publik di Banda Aceh.
Husaini, yang juga owner TK Khalifah Aceh 3, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua/wali murid, atas keresahan dan kekhawatiran yang timbul akibat peristiwa tersebut.
"Saya juga memohon maaf karena baru dapat memberikan pernyataan resmi saat ini, mengingat kami menghormati dan mengikuti proses penyelidikan yang sedang berlangsung agar tidak mengganggu jalannya pemeriksaan," kata Husaini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2026).
Husaini juga memberikan klarifikasi mengenai keterkaitan unit usahanya dengan lembaga pendidikan lain.
Dia mengungkapkan bahwa Daycare Baby Preneur dan TK Khalifah Aceh 3 berbeda lokasi, manajemen, dan operasional.
"Saya menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak ada kaitannya dan tidak berada di bawah manajemen TK Khalifah Aceh 3, dan keluarga Besar Khalifah Se-Indonesia," ujarnya.
Husaini mengatakan, saat ini pelaku telah menjalani proses pemeriksaan sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada kepolisian.
"Saya sangat menyesalkan kejadian ini dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dalam keadaan apa pun, khususnya terhadap anak-anak," katanya.
Atas kejadian ini, Husaini berkomitmen ke depannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta meningkatkan pengawasan agar perlakuan serupa tidak terulang kembali.
"Saya memohon doa, dukungan, dari seluruh masyarakat agar proses ini berjalan dengan baik dan keadilan dapat ditegakkan," tuturnya.
Pemilik daycare bermasalah di Yogya merupakan seorang hakim aktif yang bertugas di Bengkulu.
Sosok itu adalah Rafid Ihsan Lubis (RIL), yang tercatat sebagai Hakim Pratama Pengadilan Negeri Tais.
Hingga kini, Rafid belum memberikan pernyataan apapun ke media.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung untuk mendalami keterlibatan RIL.
“Iya, dia (hakim) sudah terkonfirmasi,” tutur Riski Adrian, dikutip SURYA.co.id dari Tribun Jogja.
“Memang tadi sudah ada Bawas dari MA datang kesini untuk melakukan koordinasi. Bahkan nanti Bawas dari MA ingin melihat langsung pemeriksaan terhadap para tersangka,” tambahnya, saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Rafid Ihsan Lubis tidak hanya berstatus sebagai hakim, tetapi juga memiliki posisi strategis di Yayasan Aresha Indonesia Center sebagai pemilik manfaat.
Ia memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan struktur yayasan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: apakah statusnya sebagai aparat penegak hukum dimanfaatkan untuk memuluskan operasional daycare atau bahkan menutupi dugaan pelanggaran yang terjadi?
Penyidik pun membuka peluang untuk memanggil RIL guna mengonfirmasi perannya secara langsung.
“Ya, kita nanti lihat perkembangan besok. Lihat pemeriksaan dari Pengawas dari MA,” ungkap Riski.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Desakan tegas datang dari DPR. Ahmad Sahroni menilai bahwa seorang hakim harus memiliki standar moral tertinggi karena menjadi simbol keadilan di masyarakat.
Dalam konteks ini, keterlibatan dalam kasus kekerasan terhadap anak dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak hanya bersifat pidana, tetapi juga menghancurkan marwah institusi.
Sahroni menegaskan bahwa Mahkamah Agung harus bertindak cepat dan tegas. Tidak cukup hanya dengan sanksi etik, tetapi harus sampai pada pemecatan tidak hormat jika terbukti bersalah.
Selain itu, kasus ini juga berpotensi dikenakan pasal berlapis, mengingat pelaku merupakan pejabat negara yang memahami hukum dan seharusnya menjadi pelindung, bukan justru diduga terlibat dalam pelanggaran. (tribun jogja/kompas.com)