Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berencana membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan jumlah 63 formasi pada tahun 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya menyebutkan, pada CPNS 2026 ini, dokter merupakan formasi prioritas yang akan diisi.
“Kita mengusulkan formasi jabatan yang sangat dibutuhkan, mulai dari dokter umum, spesialis, psikolog klinis, tenaga kebencanaan, hingga analis hukum atau legal drafter,” ucap Sekda Firman setelah dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Mamang Bagiansah, mengungkapkan rekrutmen CPNS2026 menjadi angin segar bagi Nakes di Lombok Tengah.
Nakes akan diprioritaskan untuk mengisi sembilan jenis ketenagaan wajib yang berpotensi mengisi Puskesmas sesuai standar Kementerian Kesehatan yang saat ini masih kosong, seperti psikolog klinis, dan fisioterapis.
Mamang juga menekankan bahwa rekrutmen ini harus dilihat sebagai peluang besar bagi para tenaga kesehatan, termasuk tenaga P3K paruh waktu, untuk memperbaiki status kepegawaian mereka.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2026 Segera Dibuka, Pemkab Sumbawa Barat Ajukan 414 Formasi
Meski demikian, yang menjadi kendala adalah adanya dilema antara kebutuhan pelayanan publik dengan kemampuan keuangan daerah.
“Ujungnya tetap ke kemampuan keuangan daerah. Idealnya, belanja modal untuk infrastruktur harus lebih banyak daripada belanja pegawai agar pelayanan publik optimal. Namun, saat ini kondisinya sebaliknya,” kata Mamang.
Dengan adanya formasi ini, diharapkannya rasio tenaga kesehatan di Lombok Tengah dapat terpenuhi, terutama mengingat daerah ini masih kekurangan sekitar lima Puskesmas jika dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk.
Pemerintah daerah kini terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar mampu menampung kebutuhan tenaga kerja baru tersebut tanpa melanggar batas aturan anggaran yang telah ditetapkan pusat.
Firman sebelumnya mengakui jika rencana pengadaan CPNS ini terbentur kondisi fiskal daerah.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini sedang menghadapi tantangan berat terkait batasan belanja pegawai.
Berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri, pada tahun 2027, belanja pegawai maksimal hanya boleh mencapai 30 persen dari APBD.
“Kebijakan zero growth belum bisa kita terapkan sepenuhnya karena ada tantangan seperti belanja pegawai kita yang sudah melampaui 30 persen, bahkan saat ini sudah di angka 40-an persen,” jelas Firman.
Meski dalam tekanan fiskal, Sekda menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mengusulkan formasi untuk jabatan-jabatan yang bersifat darurat dan sangat dibutuhkan.
(*)