Nasib Oknum Polda Sulteng Usai '86' Rp600 Juta Passobis Sidrap, Propam Turun Tangan
Ansar April 30, 2026 03:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM - Propam memeriksa sejumlah personel Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan pemerasan dalam penanganan kasus penipuan online.

Oknum Polda Sulteng '86' kasus penipuan online atau passobis asal Sidrap.

Kasus ini mencuat setelah seorang pria berinisial MS, warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban.

Ia mengklaim mengalami kerugian hingga Rp600 juta serta kehilangan 31 unit handphone.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, membenarkan adanya pemeriksaan internal tersebut.

“Informasi tersebut benar, dan saat ini personel yang diduga melakukan tindakan tersebut sedang dalam pemeriksaan Bidpropam Polda Sulawesi Tengah untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Kasus ini turut menyeret nama Polres Pinrang karena lokasi pemeriksaan sempat menggunakan fasilitas di wilayah tersebut.

Namun, pihak Polres Pinrang membantah keterlibatan dalam dugaan praktik pemerasan.

Peristiwa bermula pada Jumat (24/4/2026).

Saat tim siber Polda Sulteng menghubungi Kanit Resmob Pinrang, Ipda Ahmad Haris, untuk meminta izin menggunakan ruang pemeriksaan sementara.

Alasannya, terduga pelaku diamankan di wilayah hukum Sidrap.

MS kemudian mengaku dimintai sejumlah uang agar bisa dibebaskan.

Nilainya disebut mencapai Rp600 juta.

Selain itu, puluhan unit ponsel miliknya turut diamankan dalam proses tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan, menegaskan anggotanya tidak mengetahui adanya praktik pemerasan tersebut.

“Kami tidak tahu adanya tindakan pemerasan tersebut,” ujarnya.

Ia juga memastikan tidak ada fasilitas dari Polres Pinrang yang digunakan untuk transaksi uang.

“Silakan koordinasi langsung dengan Propam Polda Sulteng,” tambahnya.

Ananda menjelaskan, saat kejadian, personel Resmob tengah menjalankan kegiatan lain, mulai dari menghadiri rilis kasus pencurian hingga pengamanan pemberangkatan jemaah haji.

Sebelumnya, MS disebut dilepaskan setelah menyerahkan uang ratusan juta rupiah.

Namun, ia kemudian membeberkan kasus tersebut karena barang bukti yang dijanjikan akan dikembalikan tidak seluruhnya diberikan.

Kronologi

Penggerebekan dilakukan tim siber Polda Sulteng di BTN Arawa, Kabupaten Sidrap, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.

Dalam operasi itu, 17 orang diamankan bersama barang bukti berupa 72 unit handphone dan dua unit laptop. Seluruhnya dibawa ke Posko Resmob Pinrang untuk pemeriksaan awal.

Setelah pendalaman, 14 orang dipulangkan karena tidak terkait langsung. Sementara tiga orang, termasuk MS, tetap diperiksa lebih lanjut.

Dalam proses tersebut, aparat menunjukkan data dugaan penipuan dan mencocokkannya dengan pihak yang diamankan.

MS kemudian disebut terlibat dalam kasus penipuan dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.

Situasi berkembang ketika muncul permintaan sejumlah uang sebagai syarat pembebasan.

Nilainya awalnya tinggi, sebelum akhirnya disepakati di angka ratusan juta rupiah.

Setelah uang diserahkan, MS bersama dua orang lainnya dibebaskan.

Namun, tidak semua barang bukti yang disita dikembalikan. Sebagian handphone dilaporkan belum diserahkan kembali.

Saat ini, Propam Polda Sulteng masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

Sejumlah personel dari tim siber tengah diperiksa untuk memastikan ada tidaknya praktik penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus tersebut. (*)

Ancaman hukuman

Ancaman hukuman untuk tersangka penipuan online di Indonesia umumnya mengacu pada KUHP dan UU ITE.

Dalam KUHP Pasal 378, pelaku penipuan bisa dipidana penjara maksimal 4 tahun karena menggunakan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri.

Namun jika dilakukan secara online, biasanya juga dijerat UU ITE Pasal 28 ayat (1) tentang penyebaran informasi bohong yang merugikan orang lain.

Ancaman hukumannya lebih berat, yakni penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar (Pasal 45A ayat 1).

Dalam praktiknya, penyidik sering menerapkan pasal berlapis:

KUHP (penipuan)

UU ITE (modus digital)

Kalau kasusnya besar, misalnya melibatkan jaringan, kerugian besar, atau berulang, hukuman bisa diperberat, termasuk tambahan pasal seperti:

Tindak Pidana Pencucian Uang, jika uang hasil penipuan disamarkan

Pasal penyertaan, jika dilakukan bersama-sama. 

(Tribun-timur.com / TribunPalu.com )

 

 

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.