PROHABA.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial RD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila yang melibatkan mantan kekasihnya, AF (26).
RD diketahui merupakan anak dari seorang anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Kasus ini sendiri telah dilaporkan sejak November 2025 oleh korban yang merasa dirugikan akibat penyebaran konten pribadi tanpa izin.
Kuasa hukum korban, Dedi Putra Pakpahan, mengungkapkan bahwa peristiwa penyebaran konten tersebut terjadi pada 6 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.
Dalam aksinya, tersangka diduga mengirimkan video bermuatan asusila melalui pesan WhatsApp kepada sejumlah teman dekat korban.
Tidak hanya itu, video tersebut bahkan disebut turut dikirimkan langsung kepada ibu korban,” ungkap Dedi, Kamis (30/4/2026) sehingga memperparah dampak psikologis yang dialami korban.
Selain melalui WhatsApp, tersangka juga diduga menyebarkan konten serupa melalui fitur Direct Message (DM) Instagram.
Konten tersebut dikirimkan ke akun tempat korban melamar pekerjaan, serta ke akun organisasi besar di wilayah Kalimantan Timur.
Baca juga: Air Sungai Krueng Jalin Keruh, Polres Aceh Besar Selidiki Dugaan Aktivitas Tambang Emas Ilegal
Tindakan ini dinilai sebagai upaya mempermalukan korban secara luas di ruang digital.
Dedi juga menyoroti proses hukum yang berjalan, khususnya terkait tidak ditahannya tersangka setelah pemeriksaan.
Menurutnya, RD hanya diperiksa dan didampingi orang tua, kemudian dipulangkan dengan alasan administrasi.
Pihak korban mempertanyakan keputusan tersebut karena menilai kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana khusus yang seharusnya mendapat penanganan lebih ketat,” ujar Dedi.
“Klien kami merasa keberatan dengan proses ini, terlebih ada upaya dari pihak keluarga tersangka yang diduga mendatangi rumah korban untuk meminta pencabutan laporan,” ujar Dedi.
Ia juga menyebut adanya dugaan intimidasi berupa kalimat bernada ancaman, serta gangguan berupa telepon dan pesan dari nomor tidak dikenal yang terus diterima korban dan keluarganya dalam beberapa bulan terakhir.
Atas kondisi tersebut, pihak korban meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Baca juga: Pemko Lhokseumawe Amankan Perempuan Penyebar Konten Asusila di TikTok
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa keputusan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurutnya, penyidik menilai syarat subjektif penahanan belum terpenuhi.
Tersangka dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan, selalu memenuhi panggilan, tidak berupaya melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak menghambat jalannya penyidikan.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, penahanan belum diperlukan,” jelas Yuliyanto, Kamis (30/4/2026).
Terkait dugaan intimidasi yang dialami korban, pihak kepolisian menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan resmi.
Meski demikian, penyidik tetap membuka ruang bagi korban untuk melaporkan jika terdapat tindakan yang mengarah pada ancaman atau tekanan selama proses hukum berlangsung.
Baca juga: Polda Aceh Periksa Remaja Perempuan Terkait Live TikTok Diduga Bermuatan Asusila
Baca juga: Video Asusila Diduga Libatkan Oknum Polisi Rote Ndao Viral di Medsos
Baca juga: Pelajar SMP di Gresik Jadi Korban Asusila Kakak Kelas, Pelaku Diduga Anggota Gangster