TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pihak mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (29/4/2026).
Pengajuan tersebut dilakukan setelah Arinal ditahan di Rutan Way Huwi terkait dugaan kasus korupsi dana participating interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Langkah ini disebut sebagai upaya hukum yang mempertimbangkan kondisi terkini dari Arinal, khususnya dari sisi kesehatan.
Kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan kliennya yang terus menurun menjadi alasan utama diajukannya permohonan tersebut. Selain itu, faktor usia juga menjadi pertimbangan penting.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa Arinal selama ini bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Ana menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Baca juga: Pernyataan Mengejutkan Pengacara, Nadiem Dipaksa Hadiri Sidang Meski Sakit, Jaksa Tegas Membantah
Menurutnya, Arinal selalu hadir memenuhi panggilan serta memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.
Dengan sikap kooperatif tersebut, tim kuasa hukum berharap permohonan penangguhan penahanan dapat dikabulkan oleh pihak Kejati Lampung.
"Perlu kami sampaikan kenapa kami mengajukan penangguhan penahanan? Karena kami merasa bahwa klien kami selama ini sudah sangat amat kooperatif. Selain itu kondisi kesehatan klien kami juga kurang baik," ujar Ana.
Ana menambahkan, Arinal yang kini sudah berusia lanjut mengalami beberapa gangguan kesehatan sehingga dinilai tidak layak untuk terus berada di sel tahanan selama proses hukum berjalan.
"Jadi tidak ada satu pun pertanyaan yang diajukan oleh penyidik yang tidak diberikan jawaban oleh klien kami," tegasnya.
Permohonan penangguhan penahanan ini juga diperkuat dengan jaminan dari pihak keluarga.
Istri Arinal Djunaidi, Riana Sari, disebut telah menandatangani surat jaminan sebagai bentuk komitmen bahwa suaminya tidak akan melarikan diri.
"Penangguhan penahanan ini juga disertai dengan jaminan dari istri Arinal Djunaidi, Ibu Riana Sari. Beliau sudah menandatangani surat jaminan yang menjamin Arinal Djunaidi tidak akan melarikan diri dan akan terus kooperatif dalam melakukan pemeriksaan," kata Ana.
Baca juga: Gencatan Senjata dengan AS Segera Berakhir! Iran Siapkan Kejutan Besar di Medan Perang
Selain mengajukan penangguhan, tim hukum Arinal berencana menempuh jalur praperadilan.
Ana Sofa Yuking menilai penetapan tersangka terhadap mantan gubernur Lampung periode 2019-2024 itu tidak sah dan terkesan dipaksakan.
Pihaknya juga menyoroti belum adanya perhitungan kerugian negara secara resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus ini.
"Kami pastikan tidak ada aliran dana sepeserpun yang masuk ke Pak Arinal Djunaidi," ujar Ana.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Kami menahan ARD terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipatif interest 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya,” ujar Danang.
Dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir mencapai 17,28 juta dollar AS atau setara Rp 271 miliar. Arinal kini mendekam di Rutan Way Huwi sejak Selasa (28/4/2026) malam.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)