Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Morowali, Amir Aminudin, memastikan pemerintah kabupaten segera menerbitkan Surat Keterangan Asal Barang (SKA) setelah persetujuan dari Kementerian Perdagangan.
Penerbitan SKA dijadwalkan mulai berlaku 9 Mei 2026 dan menjadi langkah penting dalam mendukung kelancaran aktivitas ekspor dari daerah.
Amir Aminudin mengatakan, SKA merupakan dokumen yang sangat dibutuhkan dalam proses ekspor karena menjadi bukti resmi asal barang yang dikirim ke luar negeri.
“Setelah melalui proses verifikasi, Morowali dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan untuk menerbitkan SKA sendiri,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Dinas Perindag Morowali Siap Terbitkan SKA Tanpa Harus ke Jakarta
Menurutnya, hadirnya layanan penerbitan SKA di Morowali akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dan perusahaan eksportir yang selama ini harus mengurus dokumen tersebut di luar daerah.
Dengan kewenangan ini, proses administrasi ekspor dinilai akan menjadi lebih cepat, efisien, dan mengurangi biaya operasional perusahaan.
Amir menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kemandirian sektor perdagangan dan memperkuat posisi Morowali sebagai daerah dengan potensi ekspor besar di Sulawesi Tengah.
“Ini menjadi bagian dari upaya kita untuk meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha sekaligus memperkuat daya saing produk Morowali di pasar internasional,” jelasnya.
Amir menambahkan, penerbitan SKA juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekspor daerah, terutama dari sektor industri, pertambangan, perikanan, dan komoditas unggulan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Morowali optimistis kebijakan ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah.(*)