TRIBUNJAMBI.COM- Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi berhasil membongkar upaya penyelundupan ratusan satwa liar sekaligus peredaran narkotika lintas provinsi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 446 ekor burung berbagai jenis serta narkotika jenis sabu seberat 294,19 gram dan 192 butir ekstasi.
Ratusan burung yang diamankan itu sebanyak 91 burung merupakan satwa yang dilindungi. Seperti Cicak Ranting 4 ekor, Panca Warna 80 ekor, Poksay Sumatera 4 ekor, Sepah Raja 2 ekor dan Cica Hijau 1 ekor.
Sementara untuk burung yang tidak dilindungi seperti, Siri Siri 7 ekor, Teledekan Gunung 328 ekor, Merpati Unggul 4 ekor, Sogo Untung 13 ekor dan Kepondang Kuning 3 ekor.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan saat pers rilis di Mapolres Muaro Jambi menyebut jika barang tersebut diamankan dari dua orang warga Riau yang kebetulan melintas di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
"Dalam proses penangkapan kita berhasil mengamankan 2 tersangka didalam satu kendaraan mobil berjenis Toyota Calya warna Grey nopol BM 1447 BT, yang mengangkut ratusan burung dan berbagai macam satwa dilindungi berupa burung," kata Heri, Kamis (30/04/2026).
Tak hanya burung, didalam proses penangkapan pihaknya juga mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan rincian sabu seberat 294,19 gram dan 192 Ekstasi.
Menurut Heri, penangkapan tersebut bemula pada hari Selasa tanggal 27 April 2026 Unit Tipidter Sat Reskrim polres Muaro Jambi mendapatkan informasi tentang akan adanya orang yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi berupa burung.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira Pukul 00.50 WIB pada saat berada di J1. Lintas Timur Km. 32 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi berhasil mengamankan 2 orang pelaku atas kepemelikan satwa dilindungi.
"Untuk tersangka Edi Purwanto bekerja selaku sopir travel dari Kota Pekanbaru dengan tujuan Provinsi Lampung untuk melakukan pengantaran berbagai jenis burung baik satwa burung yang dilindungi ataupun yang tidak dilindungi bersama 1 orang temannya yang Bernama Junaidi dengan upah yang dibayarkan oleh diduga pemiliknya dengan sebutan Bos Tom sebesar Rp 3 juta rupiah", terangnya.
"Sementara itu satu penumpang yang bernama Junadi 39 tahun warga Desa Sari Galuk Kecamatab Tapung, kabupaten Kampar Provinsi Riau, berkedapatan membawa sabu seberat 294,19 gram dan 192 Ekstasi" ,tambahnya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi Hendrimom syadri mengatakan, jika di rupiahkan dari ratusan burung tersebut senilai 60 juta rupiah. Namun nilai tersebut tidak sebanding dengan nilai Konservasi.
"Ada harga yang tidak ternilai ddari burung ini, yaitu nilai konservasi. Nanti burung-burung ini akan kami lepas kembali ke habitat aslinya", kata Hendrikom.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi IPTU Robby Nizar mengatakan, dari tersangka Edi Purwanto pihaknya berhasil mengamankan burung yang dilindungi seperti, Cicak Ranting 4 ekor, Panca Warna 80 ekor, Poksay Sumatera 4 ekor, Sepah Raja 2 ekor dan Cica Hijau 1 ekor.
Sementara untuk burung yang tidak dilindungi seperti, Siri Siri 7 ekor, Teledekan Gunung 328 ekor, Merpati Unggul 4 ekor, Sogo Untung 13 ekor dan Kepondang Kuning 3 ekor.
"Total ada 446 ekor burung dari tangan Edi Purwanto, 91 ekor satwa dilindungi dan 335 satwa yang tidak dilindungi. Burung tersebut dibawa dari kota pekan baru dengan tujuan Provinsi Lampung", kata kasat Reskrim.
Tersangka Edi dikenakan pasal Tindak Pidana Orang perseorangan yang melakukan kegiatan memburu, Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No. 5 tahun 1990 tentang K onservasi Sumber daya alam dan ekosistemnya.
Dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (ima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres muaro jambi AKP Jeki Noviardi mengatakan, untuk pelaku beranama Junadi pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat 294,19 gram dan pill Ekstasi aebanyak 192 butir.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana >Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun s.d hukuman mati", kata kasat Narkoba Jeki. (*)
Baca juga: DPRD Muaro Jambi Beri Catatan LKPJ, Bupati Apresiasi Beri Apresiasi