TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 25 saksi telah diperiksa polisi, terkait terungkapnya tambang emas illegal di Kecamatan kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Mereka diperiksa terdiri dari pekerja tambang, operator excavator, serta pihak yang diduga sebagai penanggung jawab atau pemilik lokasi.
Alat bukti telah disita polisi.
Baca juga: 3 Titik Tambang Emas Ilegal di Kalumpang Mamuju Tak Kantongi IUP Penambang Bisa Raup 10 Gram Sehari
Baca juga: Korban Pemerkosaan Ayah Tiri di Mamuju Diberi Bantuan Sembako dan Uang Tunai
Di antaranya tiga unit alat berat (ekskavator).
Dua belas unit mesin pompa air, kemudian tiga unit palong (alat penampung emas).
Selanjutnya 10 buah selang air masing-masing sepanjang 20 meter dan terakhir 16 jeriken solar kapasitas 30 liter.
Ironisnya, Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk menambang, berasal dari jenis solar subsidi.
Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional ekskavator dan mesin pompa air di setiap titik lokasi mencapai 150 hingga 200 liter per hari sejak awal beroperasi hingga dilakukan penindakan.
Dari hasil kegiatan penambangan, diperkirakan produksi emas mencapai 5 gram hingga lebih dari 10 gram per hari, dengan nilai konversi sekitar Rp2.500.000 per gram.
"Skema kerja yang diterapkan di lokasi menggunakan sistem bagi hasil antara pemilik lokasi dengan para pekerja tambang," terang Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi.
Diketahui pula bahwa seluruh kegiatan penambangan di tiga lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan sangkaan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan.
Mulai UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lalu UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penyidik kata Ferdyan, masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Tiga titik lahan yang menjadi aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat kini telah dipasangi garis polisi.
Lokasi pertama diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare, lokasi kedua sekitar 5 hektare, dan lokasi ketiga yang masih dalam tahap persiapan mencapai 6 hektare.
Aktivitas ini terungkap melalui dokumentasi videografi menggunakan drone yang memperlihatkan area terbuka akibat pengerukan.
Lebih memprihatinkan, berdasarkan titik koordinat yang diambil di tempat kejadian perkara (TKP), seluruh lokasi tambang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung atau kawasan konservasi.
Berdasarkan titik koordinat yang diambil di TKP, ketiga lokasi tersebut diduga berada dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi.
Aktivitas penambangan ini menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan hidup dan dilokasi penyidik telah mengambil sampel limbah berupa sisa solar dan oli mesin yang berada dilokasi penambangan untuk dilakukan uji laboratorium.
“Kami juga menemukan indikasi pencemaran dari limbah solar dan oli mesin. Sampel sudah kami amankan untuk diuji di laboratorium,” tutup Ferdyan Indra Fahmi. (*)