TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Tiga titik lahan yang menjadi aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat kini telah dipasangi garis polisi.
Lokasi pertama diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare, lokasi kedua sekitar 5 hektare, dan lokasi ketiga yang masih dalam tahap persiapan mencapai 6 hektare.
Aktivitas ini terungkap melalui dokumentasi videografi menggunakan drone yang memperlihatkan area terbuka akibat pengerukan.
Baca juga: lLmbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Sulbar Akan Dikelola Swasta
Baca juga: FGD Kemenkeu Perkuat Pemahaman BPKAD Sulbar Terhadap Pengelolaan PAD Hingga DBH
Lebih memprihatinkan, berdasarkan titik koordinat yang diambil di tempat kejadian perkara (TKP), seluruh lokasi tambang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung atau kawasan konservasi.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kerusakan serius terhadap ekosistem lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut.
“Kami juga menemukan indikasi pencemaran dari limbah solar dan oli mesin. Sampel sudah kami amankan untuk diuji di laboratorium,” ungkap Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi.
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang terdiri dari pekerja tambang, operator alat berat, hingga pihak yang diduga sebagai penanggung jawab atau pemilik lokasi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit ekskavator, 12 unit mesin pompa air, tiga unit palong (alat penampung emas), 10 selang air sepanjang 20 meter, serta 16 jerigen berisi solar masing-masing 30 liter.
Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk mendukung operasional tambang tersebut terbilang besar.
Mencapai 150 hingga 200 liter per hari di setiap titik lokasi.
Ironisnya, BBM yang digunakan diduga berasal dari solar subsidi.
Dari hasil penambangan, para pelaku mampu menghasilkan emas berkisar antara 5 gram hingga lebih dari 10 gram per hari.
Jika dikonversikan dengan harga emas sekitar Rp2,5 juta per gram, maka keuntungan yang diperoleh terbilang cukup besar, dengan estimasi Mulai Rp12,5 juta hingga Rp25 juta.
Skema kerja di lokasi menggunakan sistem bagi hasil antara pemilik lokasi dan para pekerja.
"Seluruh aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP)," tambah Ferdyan.
Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dengan sejumlah pasal yang disangkakan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti. Selanjutnya, kami akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.
Berdasarkan titik koordinat yang diambil di TKP, ketiga lokasi tersebut diduga berada dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi.
Aktivitas penambangan ini juga diduga menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan hidup dan dilokasi penyidik telah mengambil sampel limbah berupa sisa solar dan oli mesin yang berada dilokasi penambangan untuk dilakukan uji laboratorium. (*)