TRIBUNBEKASI.COM- Besok, Jumat 1 Mei 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day.
Penetapan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026.
Hari Buruh diperingati setiap tanggal 1 Mei dan telah menjadi hari libur nasional di Indonesia.
Pada tahun 2026, peringatan ini jatuh pada hari Jumat sehingga berdekatan dengan akhir pekan dan menciptakan libur panjang hingga Minggu, 3 Mei 2026.
Hari Buruh Internasional menjadi momen untuk mengenang perjuangan para pekerja di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Peringatan ini biasanya diisi dengan beragam kegiatan seperti penyampaian aspirasi, diskusi ketenagakerjaan, hingga kegiatan sosial lainnya.
Di Indonesia, 1 Mei telah ditetapkan sebagai hari libur nasional sejak beberapa tahun terakhir.
Libur Hari Buruh yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026 menjadi bagian dari long weekend di awal bulan Mei.
Masyarakat dapat menikmati libur selama tiga hari berturut-turut, mulai 1 hingga 3 Mei 2026.
Selain itu, terdapat sejumlah tanggal merah lain di bulan Mei 2026 yang juga berpotensi menciptakan periode libur panjang berikutnya.