Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa tim asesor dalam draf revisi Undang-Undang HAM nantinya tak akan menentukan status seseorang sebagai aktivis atau pembela HAM.
“Judul yang beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana,” kata Pigai kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Penegasan tersebut terkait dengan judul pemberitaan sebelumnya terkait isu itu yang menyebut "Status aktivis atau pembela HAM ditentukan oleh Tim Asesor bentukan pemerintah”
Pigai menegaskan informasi tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap substansi kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah.
Menurut dia, keberadaan tim asesor dalam rancangan beleid tersebut bukan untuk membatasi atau menentukan status secara sepihak, melainkan memastikan perlindungan diberikan secara tepat kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembelaan HAM.
Ia menjelaskan, pendekatan yang digunakan berbasis pada konteks tindakan, bukan label individu, sehingga penilaian dilakukan terhadap aktivitas pembelaan dalam suatu peristiwa.
“Kalau dia membela orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan pembela HAM, maka ditetapkan pembela HAM,” ujarnya.
Pigai menambahkan, mekanisme ini penting untuk mencegah penyalahgunaan klaim sebagai aktivis HAM oleh pihak yang memiliki kepentingan pribadi atau komersial.
Dengan skema tersebut, perlindungan hukum, termasuk imunitas, hanya diberikan kepada pihak yang secara nyata membela kepentingan publik, terutama kelompok rentan.
Langkah ini, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan HAM sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap pembela HAM.
Revisi UU HAM yang tengah disiapkan juga memuat sejumlah penguatan lain, termasuk jaminan bahwa pembela HAM tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas kemanusiaan.
RUU tersebut saat ini telah disusun oleh Kementerian HAM dan direncanakan segera disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.





