SURYA.CO.ID - Praktik jual beli fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) terungkap.
Kali ini, skandal tersebut terbongkar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur.
Ironisnya, borok di internal Lapas ini langsung terendus oleh Kepala Lapas (Kalapas) yang baru, Iswandi, tepat di hari pertamanya menjabat.
Sebuah kamar tahanan bernomor D1 diketahui diperjualbelikan dengan harga fantastis kepada para tahanan kasus korupsi (tipikor).
Baca juga: May Day 2026 di Surabaya: 6000 Buruh Berkumpul di Kantor Gubernur Jatim, Cek Rute dan Titik Macet
Dugaan praktik ilegal ini melibatkan dua oknum petugas lapas berinisial RJ dan W.
Mereka disinyalir menawarkan fasilitas VVIP kepada tiga narapidana tipikor yang merupakan mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.
Berdasarkan hasil penelusuran, harga yang dipatok awalnya mencapai Rp100 juta per orang.
Namun, setelah melalui proses negosiasi, disepakati angka Rp60 juta per tahanan, sehingga total dana yang diraup mencapai Rp180 juta.
Iswandi menjelaskan bahwa transaksi ini dilakukan secara rapi tanpa melibatkan tahanan secara langsung di dalam Lapas.
“(Untuk pembayaran) mereka tidak berhubungan langsung. Mereka berhubungan dengan keluarga. Mereka (tahanan) di dalam tidak tahu, tahunya keluarganya sudah membayar itu,” jelas Iswandi, dikutip Selasa (28/4/2026).
Apa yang membuat sel D1 begitu mahal?
Berbeda dengan sel umum yang biasanya sesak dan melebihi kapasitas, sel D1 menawarkan privasi dan kelonggaran.
Kamar ini dibatasi hanya untuk 15 orang penghuni saja.
Selain masalah kepadatan, fasilitas yang paling dicari adalah fleksibilitas jam malam.
Jika sel reguler sudah dikunci rapat sejak pukul 16.00 WIB, penghuni sel D1 mendapatkan perlakuan khusus.
Petugas baru mengunci kamar mereka setelah waktu shalat Isya.
“Dua petugas keamanan ini (RJ dan W) menawarkan kepada tiga tahanan tipikor waktu baru masuk ke sini. Menawarkan mungkin kenyamanan. Kamar D1 namanya,” ujar Iswandi.
“Dugaannya (ditawarkan) sampai Rp 100 juta. Cuma setelah tawar-menawar, rata-rata di tiga orang itu bayar (masing-masing) di Rp 60 juta," tambahnya.
Buntut dari temuan ini, dua oknum petugas berinisial RJ dan W kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Jawa Timur di Surabaya.
Tak hanya mereka, Kepala Keamanan Lapas IIB Blitar berinisial ADK juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pengawasan di lingkungan lapas.
Iswandi menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan pemberian sanksi kepada pimpinan wilayah.
"Untuk pemeriksaan mendalam dari pimpinan kita di Kantor Wilayah, termasuk memberikan sanksi. Karena pemeriksaan pegawai dan pemberian sanksi harus dari Kantor Wilayah," tutupnya.