Tribunlampung.co.id, Indramayu - Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Ririn Rifanto, berontak seusai sidang dan bersikeras bukan pelaku.
Ia berteriak di depan wartawan, membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Suasana di Pengadilan Negeri Indramayu pun sempat ricuh. Petugas sampai harus menyeret Ririn keluar ruang sidang karena terus berteriak.
Namun di tengah itu, ia tetap mencoba menyampaikan versinya.
Peristiwa itu terjadi usai sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Pelaku P Dijanjikan Bayaran Rp 100 Juta dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Pantauan di lokasi, Ririn sempat dicegah petugas agar tidak berbicara.
Ia diminta langsung meninggalkan ruangan.
Tapi kuasa hukumnya berusaha menahan agar Ririn tetap bisa bicara ke media.
“Saya bukan pelaku pembunuhan. Pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko,” teriak Ririn sambil diseret petugas, dikutip dari kompas.com.
Tak hanya membantah, Ririn juga mengaku mendapat tekanan saat pemeriksaan.
Ia menyebut sempat dipaksa mengaku sebagai pelaku.
Bahkan, ia menyinggung kondisi kakinya yang patah.
Saat ditanya soal itu, Ririn menuding ada kekerasan saat proses pemeriksaan.
“Karena disuruh mengakui, yang matahin kepolisian,” katanya.
Kuasa hukum Ririn, Toni RM, mengatakan emosi kliennya memuncak karena sikap jaksa.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan saksi yang dianggap penting oleh pihaknya.
Saksi tersebut adalah Priyo Bagus Setiawan.
“Marahnya Ririn karena jaksa tidak mau menghadirkan saksi Priyo, padahal dia saksi untuk Ririn,” ujar Toni.
Ia menyebut Priyo sebagai saksi kunci dalam perkara ini.
Menurutnya, hanya Priyo yang mengetahui langsung kejadian pembunuhan tersebut.
“Priyo itulah yang tahu pembunuhan, yang menyaksikan langsung,” tegasnya.
Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, dengan sejumlah fakta yang masih diperdebatkan di persidangan.
Diketahui alasan JPU tidak mencantumkan Priyo sebagai saksi karena Priyo dinilai bukan saksi mahkota atau saksi kunci dari JPU.
"Dan juga berdasarkan KUHAP yang baru, terdakwa yang berkasnya terpisah itu tidak perlu dihadirkan di persidangan," kata JPU.
Menanggapi alasan JPU, Toni RM tetap berharap Priyo dihadirkan sebagai saksi kepada majelis hakim.
Atau opsi lainnya, Toni meminta izin agar Priyo dihadirkan sebagai saksi yang dapat meringankan dari terdakwa Ririn.
Majelis hakim pun mempersilakan JPU menanggapi permohonan dari kuasa hukum terdakwa tersebut. Namun, JPU pun belum bisa memberikan tanggapan karena mesti melakukan koordinasi terlebih dahulu.
Dalam hal ini, Toni RM semakin yakin adanya keterlibatan empat nama baru di luar dua terdakwa Ririn dan Priyo, yakni Aman Yani, Yoga, Hardi, dan Joko.
Adapun Ririn, disebutkan Toni, tidak tahu-menahu soal kejadian tersebut karena tidak ada di lokasi.
Menurut pengakuannya, Ririn tengah diajak keluar TKP oleh Joko dan sampai menjelang penangkapan pun Ririn tidak diberi tahu oleh terduga tersangka lainnya tersebut terkait pembunuhan satu keluarga tersebut, termasuk oleh terdakwa Priyo.
"Nah kami menunggu-nunggu keterangan dari Priyo, tapi sikap jaksa tadi, dia ketakutan," kata Toni RM. Toni dalam hal ini juga menyoroti adanya dugaan penganiayaan oleh oknum penyidik kepolisian. Ia menduga adanya upaya intimidasi kekerasan yang memaksa Ririn agar mau mengaku sebagai tersangka utama pembunuhan.
Di sisi lain, terkait adanya dugaan intimidasi tersebut, pihak Polres Indramayu belum memberikan respons saat mengonfirmasi baik melalui pesan singkat maupun telepon.
Meski begitu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengonfirmasi, misteri pembunuhan sadis satu keluarga yang menewaskan lima orang tersebut telah terungkap.
Menurut Hendra, proses sidik pun telah dilaksanakan, pelakunya ada dua orang, yakni Ririn dan Priyo.
Perkara ini juga telah dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini sudah memasuki tahapan persidangan. “Kasusnya telah diterima oleh jaksa dan saat ini sidang.
Kami serahkan kepada proses selanjutnya,” kata Hendra. Adapun terkait berontaknya Ririn seusai sidang hari ini, dinilai Hendra, sebagai drama untuk mencari simpati dan celah hukum.
Pihaknya pun mempersilakan pihak terdakwa melakukan itu karena masyarakat bisa menilai sendiri terkait kasus tersebut.
Perihal kasus ini, pihak kepolisian lebih menaruh simpati kepada keluarga korban pembunuhan dan pelakunya mendapat hukuman setimpal.
"Tapi, kami lebih simpati kepada keluarga korban, baik yang di Indramayu maupun kasus Vina dahulu," kata Hendra.
“Semoga Allah memberikan hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya kepada para pelaku dan kuasa hukum pelaku. Baik di dunia maupun di akhirat kelak," pungkas Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Sebagai informasi, pembunuhan satu keluarga ini terjadi di rumah mereka di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu pada Kamis (28/8/2025) malam.
Ada lima orang dalam kasus ini, yaitu H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B (8 bulan).
Jenazah para korban baru ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk menyengat dari dalam rumah.
Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo sebagai pelaku pembunuhan di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.