Keistimewaan Sel Rp60 Juta untuk Tahanan Korupsi di Lapas Blitar, Dibongkar Kalapas
Noval Andriansyah May 01, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, Blitar - Keistimewaan sel yang dihargai Rp60 juta untuk tahanan tipikor di Lapas Kelas IIB Blitar akhirnya terbongkar. Sel itu disebut-sebut bukan sel biasa.

Dari luar mungkin terlihat sama, tapi di dalam ada perlakuan berbeda. Mulai dari jumlah penghuni sampai aturan jam malamnya.

Tak heran kalau sel ini jadi “incaran” dan diduga diperjualbelikan.

Dikutip dari Tribunnews.com, kasus ini pertama kali dibongkar Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, saat baru menjabat.

Ia menemukan adanya praktik jual beli fasilitas di dalam lapas, satu di antaranya sel khusus bernomor D1.

Baca juga: Sel Eksklusif Rp60 Juta di Lapas Blitar, Tawarkan Jam Malam Lebih Lama

Sel tersebut dipatok dengan harga sekitar Rp60 juta dan ditawarkan kepada tahanan kasus korupsi.

Dugaan praktik ini melibatkan dua petugas lapas berinisial RJ dan W.

Menurut Iswandi, keduanya menawarkan sel itu kepada tiga tahanan tipikor yang baru masuk.

“Dua petugas ini menawarkan ke tahanan tipikor yang baru datang. Ditawari kenyamanan di kamar D1,” ujarnya.

Lalu apa yang membuat sel ini berbeda?

Satu di antaranya yang paling terasa adalah jumlah penghuni.

Kalau sel lain biasanya penuh, di sel D1 justru dibatasi hanya sekitar 15 orang.

Artinya, ruang gerak lebih longgar dibanding sel pada umumnya.

Selain itu, ada juga perbedaan aturan jam malam.

Untuk sel biasa, pintu sudah dikunci sekitar pukul 16.00 WIB.

Sementara di sel D1, penguncian dilakukan lebih malam, bahkan setelah waktu salat Isya.

Kondisi ini membuat penghuni punya waktu lebih panjang di luar sel.

Iswandi menyebut, perbedaan fasilitas ini yang diduga jadi alasan sel tersebut diperjualbelikan.

Awalnya Dihargai Rp100 Juta, Dibayar Keluarga Tahanan

Iswandi mengatakan dua terduga pelaku mematok harga yang fantastis untuk sel D1 tersebut.

Dia menjelaskan tiga tahanan tipikor yang merupakan eks pejabat di Pemkab Blitar itu diminta membayar Rp100 juta agar bisa menghuni sel tersebut.

Namun, lantaran dirasa terlalu mahal, negosiasi pun dilakukan. Alhasil, ada harga yang disepakati yakni Rp60 juta untuk tiap tahanan.

Sehingga, total uang yang diterima RJ dan W sebesar Rp180 juta.

“Dugaannya (ditawarkan) sampai Rp 100 juta. Cuma setelah tawar-menawar, rata-rata di tiga orang itu bayar (masing-masing) di Rp 60 juta,” kata Iswandi.

Iswandi menjelaskan modus pembayaran yang digunakan RJ dan W yakni menghubungi keluarga tahanan.

Adapun transaksi itu dilakukan secara tunai atau transfer.

“(Untuk pembayaran) mereka tidak berhubungan langsung. Mereka berhubungan dengan keluarga. Mereka (tahanan) di dalam tidak tahu, tahunya keluarganya sudah membayar itu,” jelasnya.

Masih Pemeriksaan

Hingga kini, RJ dan W masih menjalani pemeriksaan intensif di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Wilayah Jawa Timur di Surabaya sejak Senin (27/4/2026).

Selain mereka, Kepala Keamanan Lapas IIB Blitar berinisial ADK juga dimintai keterangan meski sedang menjalani pendidikan di Bandung, Jawa Barat.

Iswandi mengungkapkan segala keputusan terkait sanksi maupun nasib para terduga pelaku tergantung dari temuan pihak Kemenimipas Jawa Timur.

"Untuk pemeriksaan mendalam dari pimpinan kita di Kantor Wilayah, termasuk memberikan sanksi. Karena pemeriksaan pegawai dan pemberian sanksi harus dari Kantor Wilayah," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.